Ngaku Kelaparan karena Corona, Maling Gasak 2 Kotak Amal Berisi Rp 1,4 Juta

"Uang hasil curiannya itu ada sebanyak Rp 1,4 juta. Ada dua kotak amal yang diambil pelaku ini,"

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 24 April 2020 | 11:43 WIB
Ngaku Kelaparan karena Corona, Maling Gasak 2 Kotak Amal Berisi Rp 1,4 Juta
Ilustrasi Kotak Amal. (Antara)

SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial FFS nekat melancarkan aksinya dengan mencuri kotak amal Musala Al-Iklas, Jaticempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi. Apesnya, aksi FFS tepergok warga dan menjadi bulan-bulanan massa.

Kini, FFS telah diamankan Polsek Pondok Gede untuk dilakukan penyelidikan. Rupanya, kepada penyidik pelaku mengaku nekat melakukan aksinya itu lantaran lapar belum makan.

"Pelaku ngaku lapar, karena katanya sudah enggak bekerja sejak adanya Pandemi Covid-19," kata Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP Supriyanto saat dikonformasi melalui sambungan telepon, Jumat (24/4/2020).

Supriyanto mengatakan, FFS tergiur mencuri isi kotak amal ketika melintas di depan Musala. FFS langsung masuk ke dalam Musala dan mencari kotak amal yang kala itu disimpan di dalam gudang.

Baca Juga:Tarawih Bubar karena Ada yang Pingsan, Semua Jemaah Masjid Kemayoran Didata

FFS mendobrak gudang mushala dan mencongkel kotak amal dengan menggunakan baut besi yang kebetulan ia bawa. Setelah mencongkel, ia pun langsung mengambil semua uang yang ada di dalam kotak amal.

Saat tengah menghitung uang hasil curiannya, salah seorang saksi memergokinya. Setelah tepergok, FFS langsung melarikan diri. Saksi kemudian berteriak maling hingga mengundang perhatian warga.

"Pelaku kabur dengan melompat tembok, namun warga banyak yang mengejar dan melakukan pengepungan wilayah," jelasnya.

Pelarian FFS tak berjalan memulus karena warga berhasil menagkapnya. Bahkan, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa lantaran emosi yang tak terbendung. Hingga akhirnya FFS diamankan ke Polsek Pondok Gede.

"Uang hasil curiannya itu ada sebanyak Rp 1,4 juta. Ada dua kotak amal yang diambil pelaku ini," kata Supriyanto.

Baca Juga:Detik-detik Jemaah Tarawih Mendadak Ambruk, Mesin Motor Masih Menyala

Barang bukti yang diamankan penyidik saat ini berupa 2 kotak amal warna hijau, 1 buah baut besi panjang sekitar 20 cm, 1 jaket, serta uang tunai Rp 1,4 juta. Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak