Polisi Tangkap 5 Orang Sindikat Narkoba Jaringan Bekasi, 3 Buron

Polisi mengamankan lebih dari 1 kilogram sabu.

Pebriansyah Ariefana | Stephanus Aranditio
Senin, 27 April 2020 | 22:15 WIB
Polisi Tangkap 5 Orang Sindikat Narkoba Jaringan Bekasi, 3 Buron
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraJabar.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap 5 orang sindikat pengedar narkoba jaringan Bekasi dan Jakarta.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan dalam penangkapan ini polisi mengamankan lebih dari 1 kilogram sabu.

“Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkotika telah mengamankan 5 orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika,” kata Argo Yuwono dari Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2020).

Polisi awalnya menangkap tersangka MD (32) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, 15 April 2020.

Baca Juga:PM Selandia Baru: Kami Menangi Pertempuran Melawan COVID-19

Kemudian, tersangka M (42) ditangkap polisi di kawasan Kukusan, Beji, Depok, pada 18 April 2020.

Terakhir pada 19 April 2020, polisi menangkap tiga tersangka lain; tersangka AWA (26) ditangkap bersama tersangka AS (30) di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan dan Satu tersangka lainnya dengan inisial MZ (43) juga diciduk di Srengseng Sawah tetapi pada pukul yang berbeda.

Saat ini, polisi tengah memburu 3 orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jadi ada 3 yang DPO itu yaitu inisial DOY, RDP, dan H,” ucap Argo. Barang bukti diamankan sebanyak 1.764 gram sabu,” ucap Argo.

Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1.764 gram sabu. Sejumlah handphone dan kendaraan tersangka juga disita.

Baca Juga:Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sidoarjo, 3 Buku Jadi Bukti

Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini