Tak Pakai Masker di Sukabumi, Sanksi Baca Doa Corona Cepat Hilang Menanti

Kepala Satpol PP Kota Sukabumi Yadi Mulyadi mengatakan, pihaknya mencatat ada sebanyak 160 orang yang melakukan pelanggaran saat melintas di Jalan Ahmad Yani.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 01 Mei 2020 | 17:07 WIB
Tak Pakai Masker di Sukabumi, Sanksi Baca Doa Corona Cepat Hilang Menanti
Petugas memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker di Kota Sukabumi. Mulai hari ini, Jumat (1/5/2020) diberlakukan wajib masker di Kota Sukabumi. [Sumber Foto:Istimewa]

SuaraJabar.id - Pemberlakuan wajib masker yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi pada Jumat (1/5/2020) ternyata masih banyak dilanggar warganya.

Kepala Satpol PP Kota Sukabumi Yadi Mulyadi mengatakan, pihaknya mencatat ada sebanyak 160 orang yang melakukan pelanggaran saat melintas di Jalan Ahmad Yani.

Penerapan sanksi pun tak terelakan kepada pelanggar aturan tersebut. Meski begitu, sanksi yang diberikan tergolong unik. Lantaran pelanggar diberikan beragam, ada yang diminta untuk push-up dan membaca doa agar Virus Corona hilang.

"Sanksi yang diberikan adalah melaksanakan push up untuk usia muda dan membaca doa cepat hilang virus Corona untuk usia tua," kata Yadi kepada sukabumiupdate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga:Pemotor Ini Nekat Pakai Masker Nyeleneh, Alasannya Bikin Geli

Yadi menegaskan, jika aturan wajib pakai masker berlaku untuk semua warga yang masuk ke Kota Sukabumi dan yang ada di Kota Sukabumi.

Karena itu, saat ada penumpang angkot yang tidak memakai masker, pihaknya akan menurunkannya dan kemudian disarankan untuk pulang memakai masker apabila keluar rumah.

Sedangkan bagi pejalan kaki yang tidak menggunakan masker akan diminta pulang. Sedangkan, untuk pemotor dan penumpang di dalam mobil apabila tidak menggunakan masker harus putar balik ke luar area wajib masker.

"Sopir angkot tak bermasker agar menurunkan seluruh penumpang dan yang bersangkutan (angkot) balik arah," kata Yadi.

Baca Juga:Kenakan Masker, Jokowi Lantik Ketua MA Syarifuddin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak