Warga Depok Dilarang Takbiran Keliling, Sholat Idul Fitri Harus di Rumah

Dalam maklumat sudah dirumuskan bahwa pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 18 Mei 2020 | 20:27 WIB
Warga Depok Dilarang Takbiran Keliling, Sholat Idul Fitri Harus di Rumah
Ilustrasi masjid di Depok, Jawa Barat (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang sholat idul Fitri berjamaah di masjid dan di lapangan. Idris menyampaikan Maklumat Bersama Penyelenggaraan Ibadah Idul Fitri 1441 Hijriah dalam situasi pandemi Coronavirus (COVID-19), yang disepakati oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok.

"Disampaikan juga dalam maklumat, umat Islam tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal sesuai ketentuan," kata Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Dalam maklumat sudah dirumuskan bahwa pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah diselenggarakan di rumah masing-masing, baik secara berjamaah dengan keluarga inti maupun dilaksanakan sendiri.

Selanjutnya, untuk kegiatan takbir di masjid dan musala dapat dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk, lalu kegiatan takbir keliling ditiadakan.

Baca Juga:Ridwan Kamil: Sholat Idul Fitri di Rumah, Jangan ke Kerumunan

Untuk pendistribusian zakat juga tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menggunakan masker. Lalu, untuk Halal Bi Halal saat Idul Fitri dilakukan melalui media sosial, video call hingga via telepon.

Idris juga berpesan kepada seluruh umat Islam dan elemen masyarakat untuk bisa berpartisipasi dan mendukung Maklumat Bersama ini. Tentunya dengan menciptakan keamanan dan menjaga kondusivitas lingkungan.

"Mari bersama kita ciptakan keamanan selama pandemi. Tentunya juga tetap menjalankan ibadah dengan mengedepankan ukhuwah Islamiah," katanya.

Sementara itu Ketua Kemenag Kota Depok, Asnawi mendukung penuh Maklumat Bersama Penyelenggaraan ibadah Idul Fitri 1441 H dalam masa pandemi COVID-19.

Ia berharap para kiyai, ustadz, pimpinan masjid dan musala, dan pimpinan organisasi masyarakat (ormas) di Depok agar memahami inti dari maklumat untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga:Surat Sekda Dicabut, Sholat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya Batal!

"Mencegah lebih utama. Karena itu, diharapkan dapat mendukung maklumat ini dengan tidak menimbulkan kerumunan saat Idul Fitri sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Depok," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini