SuaraJabar.id - Seorang bayi berumur tiga tahun yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) di Kabupaten Majalengka meninggal dunia.
Dengan alasan berasal dari zona merah, pemakaman sang balita dilakukan sesuai protokol Covid-19. Sang balita menjadi salah satu PDP di Kabupaten Majalengka yang meninggal dunia. Balita PDP Corona itu meninggal pada Selasa (26/5/2020) saat masih dirawat di RSUD Cideres.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Alimudin mengungkapkan, balita itu meninggal dunia setelah mengalami keracunan. Dia sempat beroleh perawatan di di RSU Ujung Berung, Bandung.
"Hasil diagnosa almarhum meninggal karena keracunan makanan. Sebelumnya dirawat di RSU Ujungberung," kata Alimudin seperti diwartakan Ayobandung.com, Kamis (28/5/2020).
Baca Juga:Gaga-gara Corona, Pengubur Jenazah Terpaksa Pisah Kamar dengan Istri Anak
Saat di Bandung, sang balita dijemput sang nenek untuk pulang ke Majalengka karena orang tuanya, yang berasal dari Majalengka, memutuskan bercerai.
Saat di Majalengka, sang balita dirawat di RSUD Cideres. Dengan pertimbangan asalnya dari zona merah, sang balita dikenakan status PDP dan dan dirawat di ruang isolasi.
"Di RSUD Cideres, balita ini dirawat di ruang isolasi karena berasal dari zona merah," ujarnya.
Sebelum meninggal dunia, sang balita juga sempat menjalani rapid test dan dinyatakan non reaktif. Tak hanya itu, balita ini pun menjalani pula pemeriksaan swab yang dilakukan Fakultas Kedokteran Universitas Gunung Jati (UGJ) Cirebon.
Namun, sebelum hasil swab keluar, sang balita menghembuskan nafas terakhir. Tak hanya penanganannya, pemakaman sang balita pun menerapkan protokol Covid-19. Alimudin meyakinkan, langkah itu dilakukan semata-mata sebagai pencegahan.
Baca Juga:Ngeluh Tak Mampu Beli Susu, Pria Bermobil Serahkan Anaknya ke Petugas PSBB
"Penggunaan protokol Covid-19 semata-mata sebagai pencegahan karena almarhum berasal dari zona merah," kata dia.
- 1
- 2