SuaraJabar.id - Viralnya tempat wisata Bukit Alas Bandawasa di Kecamatan Cigombong yang dipadati wisatawan saat pandemi Covid-19 membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil tindakan. Lantaran tempat wisata tersebut dinyatakan tidak mengantongi izin.
"Tempat tersebut baru dan tidak berizin," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dalam penjelasan yang disampaikan melalui pesan singkat kepada Antara di Cibinong pada Senin (1/6/2020) malam.
Syarifah menegaskan, lokasi wisata alam tersebut sudah ditutup pada Minggu (31/5/2020), setelah fotonya yang memperlihatkan banyaknya tenda di bukit tersebut sempat viral di media sosial.
"Hari ini ada pemantauan ulang di lokasi wisata Bukit Alas Bandawasa secara bersama unsur Polsek, Koramil, dan petugas kecamatan. Lokasi sudah kosong dan tidak ada pengunjung," katanya.
Baca Juga:Jelang New Normal, Pedagang di Kawasan Wisata Anyer Siap Tak Dapat Untung
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Camat Cigombong Asep Achdiat menyebut, proses penutupan tempat wisata alam itu berlangsung kondusif.
Menurutnya tempat tersebut baru boleh dibuka ketika Pemkab Bogor tidak lagi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Pintu masuk ke lokasi sementara di portal. Pihak pengelola sudah diingatkan dan jika nanti masuk waktu pelonggaran dengan istilah 'New normal' harus siap melaksanakan protokol kesehatan," katanya.
Pemkab Bogor belum menerapkan New Normal dan memilih untuk mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yaitu memperpanjang masa penerapan PSBB hingga 4 Juni 2020. (Antara)
Baca Juga:Jelang New Normal, 3 Objek Wisata di Bantul Ini Segera Dibuka