Wuiihh! Depok Kasih Diskon 75 Persen Pajak Bumi dan Bangunan PBB

Bagaimana cara dapat diskonnya?

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 11 Juni 2020 | 18:44 WIB
Wuiihh! Depok Kasih Diskon 75 Persen Pajak Bumi dan Bangunan PBB
Wali Kota Depok Muhammad Idris. [Antara]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok kasih diskon pajak bumi dan bangunan atau PBB sampai 75 persen. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat memberikan pengurangan biaya PBB untuk warga prasejahtera, veteran, serta pensiunan.

Potongan biaya sekitar 45 persen sampai 75 persen. Syaratnya hanya melampirkan KTP, fotocopy Surat Keputusan (SK) pensiun atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial (Dinsos) atas rekomendasi kelurahan setempat.

"Kami memiliki program khusus pengurangan biaya PBB bagi masyarakat yang kurang mampu, veteran dan pensiunan," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di Depok, Kamis (11/6/2020).

Reza menyebutkan potongan biaya yang diberikan berbeda-beda. Untuk veteran sebesar 75 persen, sedangkan pensiunan serta warga prasejahtera 40 persen.

Baca Juga:Ojol di Depok Kecewa Belum Boleh Angkut Penumpang

"Bagi mereka yang ingin mengajukan pengurangan biaya, disarankan melengkapi berkas yang diminta ke loket layanan kami di Kantor PBB Balai Kota Depok. Setelah keluar SK pengurangan, baru mereka bisa bayar di bank atau marketplace yang bekerjasama dengan kami," ujarnya.

Reza juga menyebut, pengurangan biaya ini berlaku untuk satu bidang tanah yang dimiliki. Artinya, jika masyarakat memiliki lebih dari satu bidang tanah, tidak bisa dikurangi seluruhnya.

"Jadi, kalau warga tersebut memiliki lima bidang tanah, hanya satu yang bisa diajukan agar mendapatkan keringanan biaya. Untuk luasan, tidak ada syarat khusus. Mudah-mudahan program ini bisa membantu mereka yang membutuhkan," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini