SuaraJabar.id - Gara-gara menjadi jaksa yang menuntut terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan dengan tuntutan 1 tahun penjara, dengan alasan terdakwa tanpa disengaja, nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar Syaripuddin jadi sorotan warganet.
Atas dasar menyiram tanpa sengaja itu pula, Jaksa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.
Publik mulai melayangkan protes melalui media sosial. Mereka mengecam peranan Jaksa Fedrik, bahkan mulai mencari-cari rekam jejaknya di masa lalu.
"Kalau kamu searching nama Jaksa Penuntut Umum (Roberto Fredrik Adhar Syaripuddin) yang bilang penyiraman ini #GakSengaja kamu bakal tahu," kata akun Twitter @zombot95.
Baca Juga:Nyiram Badan Kena Muka, Bintang Emon: Emang Pak Novel Baswedan Hand Stand?
"Saking penasarannya gue dengan alasan gak sengaja ini, jadi gue cari track record JPU Fredik Adhar yang ngurusin persidangan kasus #novelbaswedan," tulis @bulls_rian.
Ternyata, selain berhasil menuntut hukuman satu tahun penjara bagi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada masa lalu, ia memiliki rekam jejak yang kontroversial.
Salah satunya pada tahun 2016. Saat itu, melalui akun Facebook-nya, Jaksa Fredrik menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah pencitraan.
Pernyataan Fedrik tersebut terkait OTT KPK terhadap Bupati Subang Ojang Suhandi.
Jaksa Fedrik Adhar kemudian mengajak warganet untuk melawan lembaga antirasuah itu. Iapun mengkritik kinerja KPK.
Baca Juga:Novel Baswedan Tagih Respons Jokowi, Penerornya Cuma Dituntut 1 Tahun
"Ke mana Century, BLBI, hambalang e ktp, yang ratusan triliun, ngapain OTT kecil-kecil. Kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan," tulis Fedrik dalam status Facebook-nya yang diunggah pada tanggal 14 April 2016.
- 1
- 2