Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar Punya Rekam Jejak Tangani Kasus Ahok

Jaksa Penuntut Umum kasus Novel Baswedan Fedrik Adhar salah satu dari 13 jaksa penuntut umum kasus penistaan agama yang menjerat Ahok.

Suwarjono | Ruhaeni Intan
Sabtu, 13 Juni 2020 | 23:14 WIB
Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar Punya Rekam Jejak Tangani Kasus Ahok
Status Facebook Jaksa Fedrik di masa lalu (Facebook).

Namun, belakangan diketahui bahwa status tersebut sudah lenyap dari beranda akun Facebook-nya.

Selain mencibir kinerja KPK, Fedrik Adhar juga beberapa kali sempat mengunggah kasus penistaan agama yang pada tahun 2016 menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia mengunggah ulang status Ustaz Arifin Ilham yang bertagar #belaquran. Laman website Tirto menulis, Fedrik menyebarkan tautan dari situs portalpiyungan.co terkait Aksi Bela Islam III yang berjudul “Doa Dahsyat Ust. Arifin Ilham Minta Diturunkan Hujan Sebagai Tanda Dijabahnya Doa Peserta 212… Dan Hujan pun Turun”.

Padahal, Fedrik kala itu adalah 1 dari 13 orang jadi jaksa penuntut umum kasus penistaan agama yang menjerat Ahok.

Alasan Jaksa

Baca Juga:Nyiram Badan Kena Muka, Bintang Emon: Emang Pak Novel Baswedan Hand Stand?

Untuk diketahui, oknum polisi peneror air keras Novel dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. 

Rahmat Kadir bersama Ronny Bugis melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.

Jaksa Fedrik yang membacakan tuntutan menilai, Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun," imbuhnya.

Baca Juga:Novel Baswedan Tagih Respons Jokowi, Penerornya Cuma Dituntut 1 Tahun

Namun dalam tuntutannya, jaksa menilai Rahmat Kadir tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan, sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini