Heri akan diajukan ke pengadilan dengan sangkaan melanggar Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Diajak Berhubungan Badan Selalu Menolak, Heri Tebas Leher Istri Pakai Kapak
Seusai membunuh sang istri, Heri mencoba bunuh diri. Tapi, upayanya dari kenyataan tersebut gagal.
Reza Gunadha
Rabu, 17 Juni 2020 | 18:41 WIB
BERITA TERKAIT
Nyoblos Didampingi Keluarga, Edy Rahmayadi: Aku Pilih Nomor 1
27 November 2024 | 10:17 WIB WIBREKOMENDASI
News
Disambangi Bos Persib, Begini Komentar Dedi Mulyadi
29 November 2024 | 19:07 WIB WIBTerkini