Setelah melancarkan aksinya, sang dukun cabul kembali memandikan para korban sambil membaca mantra. Bahkan, dia meminta agar para korban tidak berkata pada siapapun terkait praktik yang dia lakukan.
Alasannya, nanti para korban akan mendapat tulah. Setelah melakukan aksi tak terpuji terhadap keempat korban, Amir lantas keluar dari kamar mandi.
Dari tangan Amir, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya kembang tujuh rupa dan baskom. Atas perbuatannya, Amir dijerat Pasal 228 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca Juga:Ritual Jilat Kelamin, Dukun Cabul Ancam Para Pasien: Awas Nanti Kena Tulah!