SuaraJabar.id - Wakil Bupati Garut, Jawa Barat Helmi Budiman menyatakan segera menelusuri adanya laporan warga Garut yang menggunakan surat hasil tes cepat yang diduga palsu saat berwisata ke Pantai Pangandara di Kabupaten Pangandaran karena menyalahi aturan protokol kesehatan.
"Nanti saya panggil Dinas Kesehatan (Dinkes)-nya, itu kan tidak beretika karena harusnya memberi keterangan yang benar, nanti saya panggil," kata Helmi kepada wartawan di Garut, sebagaimana dilansir Antara, Senin.
Ia menjelaskan berdasarkan laporan awal ada 12 wisatawan asal Kabupaten Garut yang memakai surat keterangan hasil tes cepat palsu agar bisa masuk berwisata ke Pantai Pangandaran.
Wabup menyesalkan adanya laporan penggunaan hasil tes cepat palsu yang dilakukan oleh warga Garut, di mana perbuatan itu seharusnya tidak perlu dilakukan hanya alasannya ingin berwisata.
Baca Juga:Derita Seorang Sopir, Dicegat di Tengah Jalan sampai Dibacok Preman
"Kalau itu benar memalsukan surat keterangan atau apapun bentuknya, saya sangat menyesalkan," katanya.
Ia mengatakan Pemkab Garut saat ini sudah tidak melakukan lagi tes cepat karena hasilnya tidak akurat, tetapi sudah melakukan tes usap (swab) yang dianggap lebih akurat hasilnya.
"Memang 'rapid test' ini sudah terbatas, kami tak sediakan lagi," katanya.
Ia mengimbau masyarakat Garut untuk tidak berwisata ke luar kota karena saat ini masih terjadi wabah COVID-19.
"Manfaatkan saja wisata lokal, orang luar daerah saja banyak yang ke Garut," kata Helmi Budiman .
Baca Juga:Pengakuan Dadang Johar, Kepala Sekolah di Garut Viral Bawa Pistol
Sebelumnya petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pangandaran menemukan adanya surat keterangan tes cepat dari wisatawan, setelah dicek diduga ada yang ganjal dan dianggap sebagai surat palsu.