Mulai 13 Juli, Pelajar Kota Sukabumi Mulai Belajar Kembali di Sekolah

Fahmi menjelaskan, Ridwan Kamil memberikan berbagai arahan tentang langkah yang harus dilakukan Kota Sukabumi selama memasuki level kewaspadaan zona hijau.

Chandra Iswinarno
Selasa, 30 Juni 2020 | 15:01 WIB
Mulai 13 Juli, Pelajar Kota Sukabumi Mulai Belajar Kembali di Sekolah
SMPN 5 Kota Sukabumi. Sekolah-sekolah di Kota Sukabumi akan melaksanakan sekolah tatap muka pada 13 Juli 2020. [Sukabumiupdate.com]

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyatakan Kota Sukabumi masuk dalam kategori zona hijau Covid-19, lantaran tidak ditemukan adanya penyebaran virus asal China di wilayah tersebut.

Lantaran itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akan membuka kembali sekolah yang selama beberapa bulan terakhir ditutup karena Pandemi Covid-19. Pembukaan sekolah direncanakan bakal dimulai 13 Juli 2020 mendatang.

"13 Juli sudah dapat dilakukan, apabila tetap dalam suasana aman. Dalam masa transisi. Kalau situasi tetap zona hijau (aman)," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada Sukabumiupdate.com-jaringan Suara.com usai menerima arahan dari Ridwan Kamil pada Selasa (30/6/2020).

Fahmi menjelaskan, Ridwan Kamil memberikan berbagai arahan tentang langkah yang harus dilakukan Kota Sukabumi selama memasuki level kewaspadaan zona hijau.

Baca Juga:Kabar Baik! Kota Sukabumi Resmi Menjadi Wilayah Pertama Zona Hijau di Jabar

Dia juga menyebut, sektor pendidikan sudah dapat dibuka secara bertahap melalui dua fase, yakni fase transisi dan fase kenormalan baru.

"Gubernur menyampaikan apresiasi dan salam kepada warga dan meminta warga tetap mempertahankan kedisiplinan. Untuk perguruan tinggi, sesuai dengan arahan Mendikbud. Sektor lain dapat berjalan tapi tetap harus dibatasi agar warga tidak euforia," jelasnya.

Lebih lanjut, dia memaparkan rekomendasi skenario pembukaan sekolah secara bertahap, yakni dalam masa transisi, kondisi kelas maksimal diisi 15 siswa per kelas dengan wajib physical distancing 1,5 meter. Kemudian, wajib menggunakan masker di seluruh lingkungan satuan pendidikan. Lalu batas usia guru di bawah 45 tahun, dengan melihat kondisi medis seluruh warga sekolah, baik diri sendiri dan orang serumah tidak bergejala dan tidak rentan.

Selanjutnya, kantin tidak boleh beroperasi. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak ada. Tidak diperbolehkan adanya kegiatan di sekolah, selain KBM di kelas masing-masing.

"Sekolah dapat melanjutkan pembukaan ke masa new normal jika dalam dua bulan pertama tidak ada peningkatan kasus bermakna. Jadi ketika pendidikan sudah dapat dilakukan secara tatap muka, tetap wajib gunakan dua fase tersebut."

Baca Juga:New Normal, Pemkot Sukabumi Terapkan Sekolah Sistem Shift 3 Hari Seminggu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak