Viral SD Negeri di Garut Dijual Oknum Kades, Pembeli Sudah Ambil Genteng

Beredar pula selembar kwitansi untuk pembayaran "Penjualan tanah & gedung SD Jayamukti III".

Reza Gunadha | Rifan Aditya
Kamis, 02 Juli 2020 | 16:55 WIB
Viral SD Negeri di Garut Dijual Oknum Kades, Pembeli Sudah Ambil Genteng
Viral SD di Garut Dijual Oknum Kepala Desa (Facebook)

SuaraJabar.id - Bangunan sekolah dasar atau SD di Garut dijual oleh oknum kepala desa setempat. Foto genteng bangunan SD yang sudah diambil pembeli beredar viral di media sosial.

Kabar terkait SD di Garut dijual oknum kepala desa ini dibagikan oleh akun Facebook Teh Didah pada Selasa (30/6/2020).

Dalam unggahan itu, Teh Didah menjelaskan bahwa pembeli sudah mulai mengambil genteng bangunan SD. Padahal sekolah tersebut merupakan aset pemerintah daerah.

Kejadian penjualan bangunan SD ini terjadi di Desa Jayamukti, Kecamatan Cihurip, Garut, Jawa Barat.

Baca Juga:Viral Video Intip Belahan Dada Lewat CCTV, Starbucks Pecat Pegawainya

"MASYARAKAT PEMBELI SUDAH MULAI MENGAMBIL GENTING BANGUNAN SEKOLAH ASET MILIK PEMDA YANG DI JUAL OLEH OKNUM KEPALA DESA JAYAMUKTI KEC CIHURIP," tulis Teh Didah, dikutip Suara.com, Kamis (2/7/2020).

Teh Didah juga memperlihatkan foto bangunan SD yang sebagian atapnya tidak tertutup genteng lagi. Bagian dalam bangunan SD tersebut juga terlihat berantakan.

Berdasarkan informasi yang beredar, oknum kepala desa menjual bangunan SD tersebut dengan harga Rp 80 juta.

Beberapa warganet menunjukkan bukti penjualan SD tersebut. Misalnya akun Facebook Entin Kartini.

Ia memperlihatkan selembar kwitansi untuk pembayaran "Penjualan tanah & gedung SD Jayamukti III".

Baca Juga:Sales Honda Ngamuk Saat Ditanya Harga Motor, Penyebabnya Kocak

Tertera nama pembeli berinisial AM di kwitansi tersebut.

Tanda tangan oknum kepala desa terlihat di bagian pojok kwitansi, di atas materai. Kwitansi tersebut dibuat pada November 2019.

Sejumlah warganet menilai tindakan oknum kepala desa tersebut tidak benar.

"Apapun dalihnya itu salah, pakta bukan hoak," kata Entin Kartini.

"Menjual aset pemda tidak sesuai aturan adalah kejahatan," ujar Lsm Fsmi.

"Tangkap aja laporkan diusut tuntas. Awas yang melapokanya oknum juga diberi isi amplop langsung diem dianggap beres," komentar Ade Suryana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak