Cari Mangsa di Medsos, Polisi Gadungan Ini Sudah 3 Tahun Jadi Penipu

NP melancarkan modusnya dengan berpura-pura menjadi seorang anggota kepolisian yang berpangkat Kombes Pol.

Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 09 Juli 2020 | 18:19 WIB
Cari Mangsa di Medsos, Polisi Gadungan Ini Sudah 3 Tahun Jadi Penipu
Tersangka NP, polisi gadungan yang mengenakan seragam kepolisian telah diamankan di Polrestabes Bandung, Kamis (9/9/2020). (Ayobandung.com)

SuaraJabar.id - Polisi meringkus pria berinisial NP karena kasus tindak kejahatan, Rabu (8/7/2020). Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyamar menjadi petugas kepolisian.

Dalam menjalankan aksinya, NP kerap kali mengaku sebagai lulusan staf dan pimpinan Polri di Lembang, Bandung.

"Saya mencari korban di media sosial," ujar pelaku seperti diberitakan Ayobandung.com - jaringan Suara.com, Kamis (9/7/2020).

Selama ini, NP melancarkan modusnya dengan berpura-pura menjadi seorang anggota kepolisian yang berpangkat Kombes Pol.

Baca Juga:Penambahan Covid Terbanyak di Jabar, 1.262 Kasus dari Secapa AD Bandung

"Modus saya mengaku lulus dari sispem pada tahun 2010, dan saat ini sudah menjabat Kombes Pol. Saya udah melakukan Penipuan ini selama 3 tahun," tambahnya.

Sebelumnya, penipuan bermula pada 17 April 2020 lalu di daerah Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Setelah dilakukan penyidikan, diketahui NP melakukan Penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas kepolisian kepada korban.

Kemudian menjanjikan kepada orang tua korban bahwa NP akan melakukan pengurusan balik nama kendaraan. Pelaku NP berhasil diamankan bersama dengan barang bukti BPKB yang belum diurus balik nama.

Petugas kepolisian mengamankan uang sebesar dua juta rupiah yang hendak dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Petugas kepolisian pun mengamankan satu stel baju Polri lengkap dengan atribut, satu buah BPKB kendaraan Toyota Kijang tahun 1996, serta satu unit sepeda motor Yamaha N Max.

Hingga saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap NP. Ia terjerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga:200 Tentara di Secapa AD Bandung Positif Corona, Jadi Klaster Baru Covid-19

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak