SuaraJabar.id - Polrestabes Bandung mulai mensosialisasikan aturan wajib masker, yang sebelumnya dicetuskan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hari ini, Senin (27/7/2020), polisi mulai melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.
"(Wajib masker) sudah berlaku. Saat ini kita sosialiasikan dulu," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Ulung mengatakan, sosialisasi akan dilakukan selama satu minggu ke depan. Selesai sosialisasi, pihaknya baru menerapkan aturan yang tegas terhadap pelanggaran tidak gunakan masker di tempat umum.
"Kita sosialiasi, kita razia kalau dapat masyarakat yang tidak gunakan masker, kita berikan masker dan sampaikan sosialisasi," ucapnya.
Baca Juga:Viral, Jerinx SID Ikut Demo Tolak Rapid Test Tanpa Pakai Masker
Untuk sanksi yang bakal diterapkan, Ulung mengatakan pihaknya mengedepankan sanksi sosial ketimbang denda. Pasalnya, jika masyarakat harus dibebankan terhadap denda, menurut dia akan keberatan.
"Sanksi sosial kita kedepankan. Misalnya kita suruh menyapu. Kalau denda, ditengah situasi ini terlalu ini yah (berat). Kita lebih ke sanksi sosial misalnya tidak bawa uang, yang kita kenakan sanksi sosial," pungkasnya.
Sementara itu, penerapan soal denda tidak gunakan masker, dinilai beberapa masyarakat keberatan. Seperti yang disampaikan Dikdik (26) warga Cisitu, Dago.
"Kalau denda mah keberatan. Lebih baik mah sanksi sosial," kata Dikdik, di Jalan Nias, Bandung, pada waktu yang sama.
Senada dengan Dikdik, warga lainnya Bagus Ahmad Rizaldi (24), juga merasa keberatan dengan denda yang diterapkan pemerintah provinsi Jabar, dalam penanganan Covid-19.
Baca Juga:Diingatkan Pakai Masker, Pengunjung Restoran Ini Malah Tampar Staf Restoran
"Menurut saya denda soal masker itu tidak berkeadilan, karena bagi masyarakat yang tidak mampu denda itu akan terasa berat, sedangkan bagi orag yang mampu bisa saja sengaja tak menggunakan masker karena mampu membayar denda," kata dia.
- 1
- 2