SuaraJabar.id - Bakal makam sesepuh masyarakat Akur Sunda Wiwitan di Curug Go'ong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan disegel paksa oleh Pemkab Kuningan. Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi protes dengan penyegalan itu.
Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi merupakan gabungan dari sejumlah kelompok masyarakat di Cirebon, seperti Fahmina Institute, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan (Jancuk), maupun Cherbon Feminist.
Kelompok ini menjadi bagian dari 112 kelompok masyarakat se-Indonesia lainnya yang telah membentuk Koalisi Dukung Akur.
Sesuai namanya, mereka memberikan dukungan bagi masyarakat Akur Sunda Wiwitan, salah satunya melalui petisi pada https://www.change.org/sundawiwitan.
Baca Juga:Kadernya Segel Bakal Makam Sesepuh Sunda Wiwitan, PDIP Jabar Minta Maaf
Koordinator Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi, Marzuki Wahid mengingatkan Pemkab Kuningan, seluruh kelas masyarakat di Indonesia memiliki hak setara di hadapan demokrasi.
Kelompok mayoritas harusnya melindungi hak ekspresi kelompok minoritas.
"Tindakan penyegelan itu sudah diskriminasi. Kami mengkritik penyegelan itu yang seharusnya tidak terjadi, sebab pemerintah wajib melindungi warga dengan keyakinan apapun," katanya.
Menurutnya, hak masyarakat pulalah bila tak menyetujui pembangunan bakal makam. Namun, upaya penggalangan disertai kekerasan tak boleh terjadi.
Dia mengingatkan, masyarakat Akur Sunda Wiwitan merupakan gugusan masyarakat yang eksistensinya telah ada sejak Indonesia belum merdeka.
Baca Juga:Segel Makam Sesepuh Sunda Wiwitan, Pemkab Kuningan Dinilai Langgar HAM
Mereka turut berjuang melawan penjajah Belanda.
"Karena itu, keberadaannya legal dan sah sebagai bagian bangsa Indonesia. Mereka juga bagian dari leluhur Nusantara yang menyangga Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika," tuturnya.
Konsekuensinya, masyarakat Akur Sunda Wiwitan pun memiliki status, posisi, hak, dan kewajiban yang sama dengan masyarakat beragama dan kepercayaan yang lain.
Pihaknya mendorong semua pihak justru saling menolong dan membantu masyarakat adat.
Segel pada bakal makam di Curug Go'ong pun dimintanya dibuka agar pembangunan kembali dilakukan.
"Bagaimanapun, sesama manusia harus saling tolong menolong," cetusnya.
Seirama, KH Husein Muhammad dari Fahmina Institute mengemukakan, hak berkeyakinan seseorang merupakan hak asasi manusia yang tak bisa dipaksakan siapapun.
"Pihak lain tak seharusnya memiliki hak menghakimi," ujarnya.
Pada alam demokrasi, sejatinya tiada porsi mayoritas atau minoritas, melainkan hanya hak asasi manusia. Masyarakat Akur Sunda Wiwitan sendiri dalam hal ini membangun bakal makam di atas lahan pribadi sehingga berhak memanfaatkannya.
Terpisah, kisruh Curug Go'ong rupanya pula menyita perhatian serius DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kuningan, terutama berkaitan munculnya instruksi DPP PDI Perjuangan agar Bupati Kuningan mengkaji ulang sekaligus mengevaluasi penyegelan.
"Masalah ini menjadi penting karena terkait hubungan antar kelompok masyarakat," Ketua DPD PKS Kuningan, Agus Budiman.
Bila tak segera diselesaikan, pihaknya mengkhawatirkan potensi gangguan atas ketenangan dan kondusivitas di Kabupaten Kuningan.
Pihaknya menilai, penyegelan oleh Pemkab Kuningan sebagai langkah tepat yang sesuai fakta hukum. Menurutnya, penegakan hukum yang benar dapat menjamin ketenangan di tengah masyarakat.
"Kami mendukung upaya pelarangan pembangunan bakal makam tokoh masyarakat Akur Sunda Wiwitan di Curug Go'ong karena tak berizin," tuturnya.
Batu Satangtung pada bakal makam sesepuh masyarakat Akur Sunda Wiwitan diinterpretasikan PKS sebagai tugu yang harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Terlebih, selain perizinan, mencuat juga penolakan masyarakat sekitar. Ini menjadi dasar lain pelarangan pembangunan bakal makam di Curug Go'ong.
"Masyarakat bahkan menyebut area tersebut sebagai situs buatan. Apalagi, surat penolakan disampaikan juga secara tertulis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Cisantana dan Kecamatan Cigugur," bebernya.
PKS berharap Pemkab Kuningan segera menuntaskan masalah ini secara bijak. Pemda diharapkan mampu memenuhi rasa keadilan agar kisruh ini tak terus berkembang dan menjadi besar.
"Akibatnya mendapat respon luas hingga tingkat nasional. Masalah ini sebaiknya diselesaikan dengan kearifan lokal sesuai hukum berlaku," katanya.
Pihaknya tak mengharapkan Pemda terpengaruh intervensi pihak manapun yang dianggap akan memperumit penyelesaian.
Dia meyakini, pemda mampu konsisten dan tak mundur dalam menyelesaikan masalah ini.
"PKS siap mengawal dan berkontribusi solusi jika diminta. Kalau pemda tidak konsisten, PKS akan mengingatkan," tegasnya.