SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dinilai melanggar hak asasi manusia setelah menyegel bakal makam sesepuh masyarakat adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan di Kecamatan Cigugur.
Pasalnya, penyegelan itu melakukan pembatasan sewenang-wenang terhadap hak penganut kepercayaan asli Indonesia.
"Artinya negara, di tengah tekanan kelompok massa dan otoritas agama, telah melakukan diskriminasi secara sistematis. Ini jelas pelanggaran HAM," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, yang dilansir dari web amnesty.id, Sabtu (25/7/2020).
Hamid menilai, tindakan Pemkab Kuningan mengurangi hak-hak penganut Sunda Wiwitan untuk menjalankan keyakinan sesuai pilihannya.
Baca Juga:Koalisi Sipil Kecam Penyegelan Pemakaman Sesepuh Adat Sunda Wiwitan
Puluhan tahun penganut aliran kepercayaan dijadikan sasaran pemaksaan dan tidak diakui keberadaannya oleh negara.
"Jika pemeluk agama lainnya boleh mendirikan tempat-tempat untuk tujuan beribadah dan berkeyakinan, termasuk makam yang dikeramatkan, mengapa mereka tidak boleh? Ini adalah intoleransi dan diskriminasi negara dengan daya paksa organisasi massa," kata dia.
Seharusnya, lanjut Hamid, Pemkab Kuningan, memfasilitasi rencana pembangunan makam tersebut sebagai bagian dari penaatan pada agama dan kepercayaan.
Dalam penetapan Mahkamah Konstitusi di tahun 2016, aliran kepercayaan juga harus dilindungi sebagaimana negara melindungi enam agama yang diakui oleh Undang-Undang Penodaan Agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konfusianisme.
"Oleh karena itu, para penganut kepercayaan Sunda Wiwitan juga harus dilindungi dan dijamin hak-haknya dalam mendirikan tempat-tempat untuk tujuan-tujuan beribadah dan berkeyakinan," ucapnya.
Baca Juga:Segel Makam Tokoh AKUR Sunda Wiwitan, Pemkab Kuningan Kerahkan Massa
"Seluruh warga, tanpa terkecuali, harus diberikan ruang untuk mempraktikkan keyakinan mereka secara bebas dari rasa takut, intimidasi, dan serangan," imbuhnya.