Bawa Kabur Duit Rp 3,6 M, Direktur Investasi Bodong Cianjur Diburu Polisi

Rumah mewah milik HA di Cianjur kini disegel polisi usai kabur melarikan uang nasabah

Bangun Santoso
Selasa, 04 Agustus 2020 | 11:46 WIB
Bawa Kabur Duit Rp 3,6 M, Direktur Investasi Bodong Cianjur Diburu Polisi
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]

SuaraJabar.id - Tim Khusus Polres Cianjur, Jawa Barat, masih melacak keberadaan HA pengelola sekaligus direktur investasi yang diduga bodong yang sudah melarikan diri sejak satu pekan terakhir.

"Saat ini Timsus sudah melacak keberadaan terlapor dan kemungkinan dalam watu dekat akan kita giring ke Mapolres Cianjur, untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto sebagaimana dilansir Antara di Cianjur, Senin (3/8/2020).

Ia menjelaskan, setelah mendapat banyak laporan dari nasabah yang dirugikan berasal dari berbagai kabupaten di wilayah tiga Jawa Barat, pihaknya langsung membentuk tim khusus guna mendalami dan menyelidiki kasus yang merugikan nasabah hingga miliaran rupiah itu.

Bahkan pihaknya telah memasang garis polisi di rumah mewah milik terlapor guna penyelidikan lebih lanjut dan sebagai upaya antisipasi hal yang tidak diinginkan karena jumlah nasabah yang mendatangi rumah tersebut setiap hari semakin bertambah.

Baca Juga:Investasi Bodong, Kasir Money Changer Gelapkan Uang Rp 12,9 Miliar

"Kami akan ungkap hingga tuntas kasus tersebut, terlapor akan segera kita hadirkan dan bawa ke Cianjur. Sedangkan untuk pelapor atau korban, kami persilahkan untuk melapor atau menghubungi posko khusus yang sudah didirikan di unit Satreskrim Polres Cianjur," katanya.

Sementara hingga malam menjelang nasabah yang menjadi korban investasi bodong paket kurban dan barang elektronik serta kendaraan bermotor yang melapor ke Mapolres Cianjur, terus bertambah. Bahkan petugas mencatat untuk sementara kerugian yang diderita mencapai Rp 3,6 miliar.

Sebagian besar korban berasal dari Cianjur, Sukabumi dan Bogor. Mereka mengikuti investasi paket kurban dan sepeda motor melalui ketua kelompok di masing-masing kecamatan, dengan hanya iuran per bulan mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 59.000 setiap bulan selama 10 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini