"Tersangka masih satu orang berinisial M,17 tahun. (Pelaku lainnya) masih dalam proses)," kata Hersiantony kepada SuaraJabar.id.
Polisi membentuk tim untuk observasi di sekitar lokasi kejadian atau sepanjang Jalan Raya Hankam yang meliputi Kecamatan Pondok Melati dan Pondok Gede.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya aksi balas dendam atau aksi tawuran.
Bahkan kata dia, komunitas atau perkumpulan anak muda jika masih ditemukan berkeliaran atau kumpul sejak pukul 22.00 WIB akan dibubarkan secara paksa. Hersiantony tidak ingin peristiwa yang terjadi pada Minggu (2/8/2020) dini hari lalu terulang kembali.
Baca Juga:Wali Kota Bekasi Ajak Warga Menyanyikan Lagu Indonesia Raya saat 17 Agustus
"Terutama malam Sabtu dan Minggu, yang nongkrong semua akan kami bubarkan dan menempatkan tim pada titik yang rawan akan bentrokan dan tawuran," pungkasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah