SuaraJabar.id - Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial AO (36) yang ditemukkan tewas di Apartemen Margonda Residence V, Depok, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020) malam.
Selain dibunuh, sejumlah harta milik korban ternyata turut dibawa kabur oleh tersangka FM (37) yang merupakan teman dekat korban.
Kapolres Kota Depok Kombes Pol Azis Andriyansyah mengatakan bahwa sejumlah harta milik AO yang dibawa kabur oleh tersangka yakni perhiasan hingga sepeda motor.
"Beberapa barang yang hilang di antaranya adalah HP, cincin, dan sepeda motor korban," kata Azis di Polres Kota Depok, Rabu (5/8/2020) malam.
Baca Juga:Pembunuh Wanita di Apartemen Margonda Residence Ternyata Teman Dekat Korban
Menurut Azis, tersangka FM berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Pria tersebut berhasil ditangkap setelah polisi menelusuri jejaknya mulai dari kost-kostan hingga tempat kerjanya.
"Alhamdulillah pelaku pembunuhan berencana ini berhasil kita tangkap dan terhadap pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan," ujar Azis.
Atas perbuatannya, FM pun dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:Pembunuh Perempuan di Apartemen Margonda Depok Ditangkap di Bekasi
"Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Azis.
- 1
- 2