“Sudah melapor ke Pemkot, namun sampai saat ini belum ada respon. PKL yang menjual miras tanpa izin dan tidak membayar pajak dibiarkan Pemkot, tapi pelaku usaha resmi yang taat dan patuh pada peraturan dengan membayar pajak usaha, PBB, dan retribusi tidak mendapatkan perhatian dari Pemkot,” jelas Hartono.
Hartono menuturkan, saat ini kita sedang mengalami krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Banyak usaha yang gulung tikar atau omsetnya menurun drastis karena pandemi. Namun apa yang dialami pengusaha di ruko Warung Jambu, ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga.
“Di satu sisi usaha kami ini sangat terdampak pandemi, di sisi lain kami juga harus menghadapi PKL yang membuat usaha kami kian terpuruk,” pungkas Hartono.
Baca Juga:Mabuk Miras, Angkot Seruduk Gerobak PKL di Jalan Raya Pekayon Bekasi