Tega, Paman Cabuli Keponakan di Rumah Kosong Usai Ngaji, Diimingi Rp 3 Ribu

Pencabulan terhadap anak di bawah umur telah dilakukan sang paman kurang lebih 1 tahun.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 06 Agustus 2020 | 13:46 WIB
Tega, Paman Cabuli Keponakan di Rumah Kosong Usai Ngaji, Diimingi Rp 3 Ribu
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

"Pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang," jelas Sumarni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini