"Pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang," jelas Sumarni.
Tega, Paman Cabuli Keponakan di Rumah Kosong Usai Ngaji, Diimingi Rp 3 Ribu
Pencabulan terhadap anak di bawah umur telah dilakukan sang paman kurang lebih 1 tahun.
Rizki Nurmansyah
Kamis, 06 Agustus 2020 | 13:46 WIB

BERITA TERKAIT
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
09 April 2025 | 15:33 WIB WIBREKOMENDASI
News
Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Laris Berkat BRI
11 April 2025 | 18:38 WIB WIBTerkini