SuaraJabar.id - Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sukabumi mendapat atensi khusus dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia.
Teranyar kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan A (41) terhadap korban berinisial EY (8), bocah asal Kelurahan Sukakarya, Kota Sukabumi.
A diketahui telah lebih dari setahun mencabuli EY yang tak lain keponakannya sendiri.
Aksi bejat A terakhir kali dilakukan pada, Selasa (4/8/2020) lalu, seusai EY pulang mengaji.
Baca Juga:Tak Cuma Sekali, Predator Anak di Sukabumi 1 Tahun Gauli Keponakan
Terkait tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak, Komnas PA pun melakukan audiensi dengan Polres Sukabumi Kota, Rabu (5/8/2020).
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya bersama Polres Sukabumi Kota akan melakukan tracing atau pelacakan terhadap para korban kekerasan seksual yang sebelumnya telah terjadi.
"Harus diwaspadai Sukabumi itu zona merah kekerasan terhadap anak. Itulah respons dari Polres Sukabumi Kota yang mau kita apresiasi," kata Arist dikutip dari Sukabumi Update—jaringan Suara.com—Kamis (6/8/2020).
"Korban-korban yang dulu mungkin terlibat, masih pendataan, kasus Emon, apakah korban-korban yang belum termonitor itu justru dia pelaku yang sama."
"Kan biasanya korban itu akan melakukan tindakan juga yang sama. Itu loh keprihatinan kami. Jangan sampai dibiarkan," Arist menambahkan.
Baca Juga:Tega, Paman Cabuli Keponakan di Rumah Kosong Usai Ngaji, Diimingi Rp 3 Ribu
Arist mengungkapkan, potensi para korban kekerasan seksual untuk selanjutnya menjadi pelaku dalam kasus yang sama sangatlah besar.