Namun pihaknya akan mulai mengijinkan untum direlaksasi.
“Sektor hiburan malam, karaoke, bar, PUP, bioskop masih berat, makanya akan relaksasi dengan seleksi prokotol secara ketat."
Relaksasi akan diberikan dengan syarat, pihak pengusaha hiburan malam harus mengusulkan satu-satu persatu terkait kesiapan protokol kesehatan.
Jika ditemukan ada tempat hiburan malam yang tidak lolos seleksi, maka izin pembukaan akan ditolak.
Baca Juga:CFD Bekasi Dibuka Lagi 9 Agustus, Minggu Ini
“Dan kalau sudah mengusulkan kemudian disurvei dan tidak lolos maka tidak akan diberikan persetujuan. Maka tidak akan mendapat persetujuan, ini saking berat di sektor hiburan,” ungkapnya.
Selain itu, Oded mengungkapkan bahwa pihak pengusaha harus melampirkan bukti pegawai bebas dari Covid-19.
Untuk pengajuan relaksasi tidak diperkenankan melalui asosiasi, namun harus masing-masing.
Kontributor : Emi La Palau
Baca Juga:Habis Didemo, Pemkot Bandung Buka Tempat Hiburan Malam