Penyelundupan Ganja Setengah Ton dari Aceh Melalui Bekasi, Digagalkan BNN

Kedua tersangka membawa truk berisi ganja dengan buah pisang dimulai dari Aceh, Medan, Lampung dan Kota Bekasi sebelum menuju Jakarta.

Chandra Iswinarno
Senin, 10 Agustus 2020 | 15:55 WIB
Penyelundupan Ganja Setengah Ton dari Aceh Melalui Bekasi, Digagalkan BNN
Sejumlah barang bukti ganja disita petugas BNN. [Ist]

Ganja itu dimasukan dalam plastik berlapis lakban di truk berwarna kuning biru dengan nomor polisi BL-8722-UX.

Kasus penyelundupan narkotika dengan partai besar bukan pertama kalinya di Bekasi. BNN sebelumnya juga mengungkap kasus penyimpanan atau gudang narkotika di wilayah Tambun pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Barang bukti yang diamankan petugas yaitu sebanyak 100 kilogram sabu. Juga ribuan ekstasi dan happy five. Hasil pengembangan BNN juga menemukan sabu di Jalan Lapangan, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat

Barang bukti yang diamankan kurang lebih 89 kilogram sabu, petugas juga menyita narkotika jenis ekstasi kurang lebih 25 ribu butir dan happy five kurang lebih 4.000 butir.

Baca Juga:Dua Pria Ditangkap Atas Kepemilikan Ganja Senilai Rp 43 M, Ditanam di Rumah

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini