Murni Bebas Penjara Korupsi, Nazaruddin Akan Bangun Masjid dan Pesantren

Ke depan ia akan lebih berfokus mengejar akhirat.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 13 Agustus 2020 | 11:15 WIB
Murni Bebas Penjara Korupsi, Nazaruddin Akan Bangun Masjid dan Pesantren
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin resmi bebas penjara. (Suara.com/Emi)

SuaraJabar.id - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin akan fokus beribadah setelah bebas murni dari tahanan karena kasus korupsi. Apakah akan kembali ke dunia politik?

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengatakan ia banyak belajar atas hal yang menimpanya dan mengambil hikmah atas kejadian tersebut. Ke depan ia akan lebih berfokus mengejar akhirat.

“Kalau saya semua bagi saya ini perjalanan yang harus saya lewati, yang pasti saya bersyukur Alhamdulillah, semua ini ada hikmahnya, ke depan saya lebih fokus bagaimana mengejar akhirat,” ungkapnya di Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).

Ketika ditanya apakah akan kembali ke dunia politik, ia tidak menjelaskan secara pasti. Ke depan dirinya akan lebih berfokus membangun masjid dan lainnya.

Baca Juga:Eks Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin Resmi Bebas Penjara

“Kalau soal di dunia, biar Allah yang ngatur, karena yang penting saya fokus saja mengejar akhirat, bagaimana bisa bangun masjid, bisa bangun pesantren, ke depannya akan saya lakukan,” ungkapnya.

“Saya insyaallah akan bangun masjid, pesantren yang benar-benar akan menjadi background Indonesia kedepannya, kita sebagai umat muslim terbesar di dunia kan. Di Bogor, insyaallah nanti pasti saya kasih tahu kepada rekan media, dimana titik-titik nya,” lanjutnya menambahkan.

Mengenai kritik Indonesian Coruption Watch (ICW) atas kebebasannya, ia mengungkapkan sudah menjalani semua hal sesuai dengan prosedur.

“Yang pasti semuanya aturan dan mekanisme, semuanya sudah dilalui, ini semua ada hikmahnya, bilang saja sama teman-teman yang itu (ICW) ya semuanya sudah sesuai mekanisme,” katanya.

Nazaruddin dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus.

Baca Juga:ICW Minta Menkumham Batalkan Pembebasan Nazaruddin

Terkait kasus yang menjeratnya, Nazaruddin telah menjadi JC dan mendapat remisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini