Bos Roti Asal Taiwan Hsu Ming Hu Dibunuh Pakai Pisau Sangkur

Berdasar hasil rekonstruksi diketahui Hsu Ming Hu sempat melakukan perlawanan terhadap tiga pembunuh bayaran yang disewa oleh sekretaris pribadinya berinisial SS.

Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Kamis, 13 Agustus 2020 | 15:51 WIB
Bos Roti Asal Taiwan Hsu Ming Hu Dibunuh Pakai Pisau Sangkur
Tersangka Sari Sadewa memperagakan reka ulang perencanaan pembunuhan WN Taiwan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Resmob, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Nana menjelaskan, pembunuhan tersebut ditenggarai dipicu atas perasaan sakti hati tersangka SS yang kerap mendapat perlakuan pelecehan seksual dari Hsu Ming Hu. Menurut pengakuan SS, sekitar tahun 2018 silam korban sering melakukan pelecehan seksual kepadanya dengan cara mengirimkan video porno hingga disuruh melayani untuk berhubungan intim.

"Setelah itu diketahui bahwa tersangka SS hamil dan korban tidak mau bertanggung jawab. Kemudian korban meminta kepada tersangka SS untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp10 juta hingga Rp20 juta," ujar Nana.

Lantaran sakit hati, SS lantas bercerita kepada tersangka FI yang merupakan seorang notaris yang mengetahui harta korban. Ketika itu, SS bercerita kepada FI ingin mencelakakan dan membunuh Hsu Ming Hu.

"Pada sekitar bulan Juni 2020, tersangka FI menghubungi tersangka SS yang mengatakan bahwa ada orang yang mau melakukan aksi untuk membuat korban cacat dan bersedia melakukan pembunuhan dengan meminta bayaran sebesar Rp150 juta," ungkap Nana.

Baca Juga:Berlagak Tanya Keran Air, Aksi 3 Pembunuh Bayaran Bantai Bos Roti di Toilet

SS pun menyanggupi permintaan FI tersebut dan langsung membayar uang muka sebesar Rp30 juta. Uang tersebut diberikan kepada FI dalam bentuk tunai Rp25 juta dan melalui transfer rekening bank Rp5 juta.

Selanjutnya, usai menerima uang muka tiga eksekutor pembunuhan yang direkrut oleh FI melakukan pengintaian terhadap Hsu Ming Hu. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, para eksekutor yang telah mengetahui pola kebiasaan sehari-hari korban langsung melancarkan aksinya. Setelah membunuh korban, mayatnya dibuang ke Sungai Citarum, Subang, Jawa Barat. Baru pada 26 Juli 2020 jenazah korban ditemukan warga dan dilaporkan ke Polres Subang.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atas Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini