Selanjutnya, usai menerima uang muka tiga eksekutor pembunuhan yang direkrut oleh FI melakukan pengintaian terhadap Hsu Ming Hu. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, para eksekutor yang telah mengetahui pola kebiasaan sehari-hari korban langsung melancarkan aksinya. Setelah membunuh korban, mayatnya dibuang ke Sungai Citarum, Subang, Jawa Barat. Baru pada 26 Juli 2020 jenazah korban ditemukan warga dan dilaporkan ke Polres Subang.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atas Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.