Berdasarkan informasi yang dihimpun, Randu sudah puluhan tahun tinggal di lahan milik Pemkot Surabaya tersebut.
Suatu hari, pemulung itu bertemu Sri Sukarni (53), ibu korban, dan Sri meminta izin untuk menempati lahan bersama di Jalan Herkules itu.
Randu lantas meminta izin ke pengurus kampung setempat, sehingga Sri dan anaknya yang janda bisa membangun hunian di TKP.
"Di tempat itu, ibu dan korban usaha pracangan dan berlangsung puluhan tahun," ungkap Ristitanto.
Baca Juga:Anak Wali Kota Risma Siap Dampingi Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya
Diduga merasa lahannya kurang untuk keluarganya, Sri dan Ika bermaksud memperluas tempat tinggal mereka. Dari sini, hubungan Randu dan keluarga korban memburuk.
Tak jarang permasalahan kecil timbul, mulai Ika mengklaim kardus hasil mulung pelaku. Dengan tujuan supaya tersangka angkat kaki dari lahan tersebut.
"Pelaku kita kenai dengan pasal penganiayaan menggunakan senjata tajam. Kini pelaku sudah diamankan dan dalam proses penyelidikan," pungkasnya.
Sementara itu, Randu mengaku sakit hati karena telah disantet Ika.
Awalnya, ia mengira sakit panas pada kakinya karena penyakit asam urat atau kolesterol.
Baca Juga:Cerita Pilu Bocah 8 Tahun di Surabaya, 3 Tahun Dicabuli Kakak hingga Hamil
"Tapi kenapa sakitnya pada jam-jam tertentu," terang Randu.