SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat melarang warga untuk menggelar lomba 17 Agustus. Terutama yang mengundang keramaian.
Larangan itu dikeluarkan sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona.
"Silahkan menggelar lomba, tapi yang sesuai dengan protokol kesehatan dan tidak mengundang orang banyak untuk berkerumunan karena rentan terjadi penularan virus berbahaya. Sepakat dengan pusat perlombaan yang mengundang orang banyak tidak diperbolehkan," kata Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Minggu (16/8/2020).
Ia menjelaskan peringatan hari kemerdekaan tahun ini, Pemkab menjalankan aturan yang diimbau pemerintah pusat.
Baca Juga:5 Negara yang Merayakan Hari Kemerdekaan di Bulan Agustus
Sehingga perlombaan dengan peserta banyak seperti panjat pinang, tarik tambang dan perlombaan yang membutuhkan tim untuk sementara dilarang.
Pasalnya ungkap dia, perlombaan yang pesertanya lebih dari dua orang rentan terjadi penularan virus karena peserta tidak dapat menjaga jarak dan tidak menggunakan alat pelindung diri. Sehingga kegiatan lomba tersebut tidak sampai digelar selama perlombaan.
"Silahkan selain lomba yang membutuhkan orang banyak di dalamnya, dapat digelar seperti biasa namun tetap mengindahkan protokol kesehatan dan peserta menggunakan alat pelindung diri, sebagai upaya menjaga diri sendiri dan orang lain agar tidak terpapar virus berbahaya," katanya.
Ia menambahkan selama pandemi masih berlangsung pemerintah daerah berupaya untuk menekan angka penularan agar tidak ada lagi kasus COVID-19 di Cianjur.
Sosialisasi adaptasi kebiasaan baru bagi warga untuk menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah terus ditingkatkan.
Baca Juga:5 Fakta Menarik Sejarah HUT RI 17 Agustus
"Semua kalangan harus saling mengingatkan agar menjaga kesehatan diri dan lingkungan sekitar, mematuhi protokol kesehatan saat berada di luar rumah dengan cara menjaga jarak dan tetap menggunakan masker," katanya. (Antara)