SuaraJabar.id - Polresta Deliserdang menangkap dua remaja berinisial MR (17) dan AL (19) asal Deliserdang, Sumatera Utara.
Keduanya diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun.
Dilansir dari Kabar Medan—jaringan Suara.com—peristiwa pencabulan terjadi pada, Kamis (20/8/2020) malam.
Saat itu korban meninggalkan rumahnya di Kecamatan Galang, Deli Serdang. Cemas karena belum pulang-pulang, SR (35) ibu korban, lantas mencari anak gadisnya yang masih ABG itu, hingga korban akhirnya kembali ke rumah.
Baca Juga:Cabuli ABG Malam-malam, Dua Remaja di Deli Serdang Diciduk Polisi
"SR lalu bertanya kepada anaknya pergi ke mana, dan korban menjawab bahwa telah dicabuli kedua pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus, Jumat (21/8/2020).
Tak terima ABG-nya dicabuli kedua remaja tersebut, SR pun melapor ke polisi.
Petugas dari Polresta Deliserdang yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.
Selanjutnya kedua remaja tersebut diboyong ke Polresta Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut terkait pencabulan anak di bawah umur.
"Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga:Bawa Kabur Gadis Tetangga, Wawan Cengkareng Ditangkap di Sukabumi