SuaraJabar.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar akhirnya mengabulkan permohonan rehabilitasi aktor Zulfikar setelah kembali tertangkap dalam kasus narkoba.
Dengan demikian, pemeran Jamal dalam film Preman Pensiun, bakal segera dibebaskan dari rumah tahanan.
"Alhamdulillah usulan assesment medis diterima, Jamal wajib lapor seminggu dua kali tinggal menunggu dari Polrestabes kapan waktunya dimulai," kata Hengky Solihin, pengacaranya, saat ditemui di Kantor BNNP Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (1/9/2020).
depannya Jamal, bakal menjalani proses rehabilitasi dua kali dalam seminggu, untuk menghilangkan rasa kecanduannya terhadap narkotika.
Baca Juga:Rizki D'Academy Hapus Foto Istri, Barli Asmara Meninggal Dunia
"Assesment medis, seminggu dua kali. Ini sebagian rehab jalan," ucapnya.
Zulfikar rencananya hari ini, akan keluar dari ruang tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung. Sepulangnya nanti Jamal, akan langsung menemui ibunya, yang tengah dirundung sakit.
"Insya Allah selesai juga hari ini mudah-mudahan bisa keluar. Jamal pulang dulu ke rumah orang tuanya karena ibunya sakit gula tambah naik saja. Mudah-mudahan ini pengalaman Jamal yang terakhir dan hati-hati memilih pergaulan. Lingkungan juga harus bener-bener dipilih jangan sampai terbawa lagi. Ini gara-gara salah kenal dengan teman di salah satu tempat beda kamar," katanya.
Zulfikar mengatakan ia berjanji untuk tidak terjerumus kembali ke dunia narkotika. Ia meminta maaf, atas kejadian penangkapan terhadap dirinya.
"Ya mudah-mudahan ini yang terakhir sekali lagi saya meminta maaf khususnya untuk keluarga besar saya masyarakat Indonesia. Mudah-mudahan setelah ini bisa beraktifitas seperti layaknya Jamal yang dikenal teman-teman seperti dahulu tanpa lagi bergaul dengan narkoba," ucapnya.
Baca Juga:Profil Zulfikar, Pemeran Jamal Preman Pensiun Kena Kasus Narkoba
Dia mengaku belum miliki rencana kedepan bakal seperti apa. Namun ia berkegiatan kembali, seperti sebelum waktu tertangkap.
"Tetap aktivitas semula berkarya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Zulfikar ditangkap polisi pada Kamis (26/8/2020) malam. Penangkapan ini merupakan pengembangan setelah sebelumnya di hari yang sama, polisi menangkap pria berinisial AA, yang merupakan kurir Jamal, untuk mengambil pesanan sabu.
"Barang bukti yang diamankan ada satu bong milik dia (Zulfikar) dan sabu seberat 0,38," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat menggelar ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (28/8/2020).
Ulung menuturkan, setelah ditangkap, penyidik pun lakukan pemeriksaan urine, terhadap Zulfikar. Dan hasilnya, Zulfikar dinyatakan positif mengkonsumsi sabu-sabu.
Di dunia narkotika, Zulfikar bukanlah pemain baru. Ia pernah tertangkap oleh Satnarkoba Polrestabes Bandung, pada beberapa bulan lalu, karena mengkonsumsi sabu. Namun penahanan ditangguhkan, karena Jamal mengajukan permohonan untuk rehabilitasi.
Untuk kali, proses hukum terhadap Zulfikar tetap dilanjutkan. Terkait nanti ada permintaan untuk penangguhan agar dilakukan rehabilitasi, hal itu akan diserahkan kepada hakim di pengadilan.
"Nanti tergantung, yang penting kita sebagai penyidik menyimpulkan fakta yang ada, nanti terserah dari hakim yang memutuskan, kalau sudah dua kali ini kan suatu yang benar-benar, apakah dia akan menjual lagi atau tidak, ini masih dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba," katanya.
Kontributor : Cesar Yudistira