SuaraJabar.id - Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, resmi diakhiri. Untuk mengisi kekosongan, jabatan Ketua DPRD sementara diemban oleh Muhamad Nuh dari PKS sebagai pelaksana tugas.
Pengumuman pemberhentian anak buah Prabowo Subianto itu telah disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (2/9/2020). Kini, Aria yang merupakan kader Partai Gerindra itu hanya menjabat sebagai anggota biasa.
“Pengumuman sudah disampaikan dan dibacakan dalam rapat paripurna sesuai rekomendasi partainya,” kata Muhamad Nuh, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya kepada Suara.com, Kamis (3/9/2020).
Nuh mengatakan, dirinya ditunjuk menjadi pelaksana tugas ketua DPRD Kabupaten Bekasi sementara dari keputusan proses sidang paripurna. Jabatannya sampai mendapat ketua definitif.
Baca Juga:Sambangi Maruf, Prabowo Utarakan Keinginan Beli Peluru
Hal itu berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 pasal 92 ayat 4.
“Yah, saya jadi Plt sampai ada ketua definitif yang telah ditunjuk oleh Partai Gerindra. Waktunya kapan, saya belum tahu, kepastiannya belum jelas. Tapi hasil paripurna kemarin sudah kami sampaikan kepada Pemprov Jabar,” jelas dia.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra resmi menunjuk BN Holik Qodratullah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menggantikan Aria Dwi Nugraha yang tertuang melalui surat keputusan DPP Partai Gerindra No : 08-143/Kpts/DPP-GERINDRA/2020.
SK pun langsung diserahkan oleh pengurus DPP kepada BN Holik dan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Ramdham di Jakarta pada, Rabu (5/8/2020).
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga:Prabowo dan Ma'ruf Sepakat Lahan Tidur Milik Orang Kaya Dimanfaatkan