Anak Buah Prabowo, Aria Dwi Dicopot dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Pengumuman sudah disampaikan dan dibacakan dalam rapat paripurna."

Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 04 September 2020 | 06:49 WIB
Anak Buah Prabowo, Aria Dwi Dicopot dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mencopot Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Jawa Barat Aria Dwi Nugraha. Kabar ini beredar luas di media sosial melalui Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 08-0143/Kpts/DPP-GERINDRA/2020. (Antara)

SuaraJabar.id - Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, resmi diakhiri. Untuk mengisi kekosongan, jabatan Ketua DPRD sementara diemban oleh Muhamad Nuh dari PKS sebagai pelaksana tugas.

Pengumuman pemberhentian anak buah Prabowo Subianto itu telah disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (2/9/2020). Kini, Aria yang merupakan kader Partai Gerindra itu hanya menjabat sebagai anggota biasa.

“Pengumuman sudah disampaikan dan dibacakan dalam rapat paripurna sesuai rekomendasi partainya,” kata Muhamad Nuh, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya kepada Suara.com, Kamis (3/9/2020).

Nuh mengatakan, dirinya ditunjuk menjadi pelaksana tugas ketua DPRD Kabupaten Bekasi sementara dari keputusan proses sidang paripurna. Jabatannya sampai mendapat ketua definitif.

Baca Juga:Sambangi Maruf, Prabowo Utarakan Keinginan Beli Peluru

Hal itu berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 pasal 92 ayat 4.

“Yah, saya jadi Plt sampai ada ketua definitif yang telah ditunjuk oleh Partai Gerindra. Waktunya kapan, saya belum tahu, kepastiannya belum jelas. Tapi hasil paripurna kemarin sudah kami sampaikan kepada Pemprov Jabar,” jelas dia.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra resmi menunjuk BN Holik Qodratullah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menggantikan Aria Dwi Nugraha yang tertuang melalui surat keputusan DPP Partai Gerindra No : 08-143/Kpts/DPP-GERINDRA/2020.

SK pun langsung diserahkan oleh pengurus DPP kepada BN Holik dan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Ramdham di Jakarta pada, Rabu (5/8/2020).

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga:Prabowo dan Ma'ruf Sepakat Lahan Tidur Milik Orang Kaya Dimanfaatkan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak