Anak Buah Prabowo, Aria Dwi Dicopot dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Pengumuman sudah disampaikan dan dibacakan dalam rapat paripurna."

Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 04 September 2020 | 06:49 WIB
Anak Buah Prabowo, Aria Dwi Dicopot dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mencopot Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Jawa Barat Aria Dwi Nugraha. Kabar ini beredar luas di media sosial melalui Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 08-0143/Kpts/DPP-GERINDRA/2020. (Antara)

SuaraJabar.id - Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, resmi diakhiri. Untuk mengisi kekosongan, jabatan Ketua DPRD sementara diemban oleh Muhamad Nuh dari PKS sebagai pelaksana tugas.

Pengumuman pemberhentian anak buah Prabowo Subianto itu telah disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (2/9/2020). Kini, Aria yang merupakan kader Partai Gerindra itu hanya menjabat sebagai anggota biasa.

“Pengumuman sudah disampaikan dan dibacakan dalam rapat paripurna sesuai rekomendasi partainya,” kata Muhamad Nuh, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya kepada Suara.com, Kamis (3/9/2020).

Nuh mengatakan, dirinya ditunjuk menjadi pelaksana tugas ketua DPRD Kabupaten Bekasi sementara dari keputusan proses sidang paripurna. Jabatannya sampai mendapat ketua definitif.

Baca Juga:Sambangi Maruf, Prabowo Utarakan Keinginan Beli Peluru

Hal itu berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 pasal 92 ayat 4.

“Yah, saya jadi Plt sampai ada ketua definitif yang telah ditunjuk oleh Partai Gerindra. Waktunya kapan, saya belum tahu, kepastiannya belum jelas. Tapi hasil paripurna kemarin sudah kami sampaikan kepada Pemprov Jabar,” jelas dia.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra resmi menunjuk BN Holik Qodratullah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menggantikan Aria Dwi Nugraha yang tertuang melalui surat keputusan DPP Partai Gerindra No : 08-143/Kpts/DPP-GERINDRA/2020.

SK pun langsung diserahkan oleh pengurus DPP kepada BN Holik dan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Ramdham di Jakarta pada, Rabu (5/8/2020).

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga:Prabowo dan Ma'ruf Sepakat Lahan Tidur Milik Orang Kaya Dimanfaatkan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini