Pandemi Pukul Ekonomi Masyarakat, KDRT, Perselingkuhan dan Perceraian Naik

Di Kota Bekasi, kasus KDRT meningkat hingga pertengahan 2020 ini tercatat sudah ada 109 laporan.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 05 September 2020 | 09:56 WIB
Pandemi Pukul Ekonomi Masyarakat, KDRT, Perselingkuhan dan Perceraian Naik
Ilustrasi antrean warga mengurus perceraian (instagram @bandungtalk)

Permasalahan KDRT ternyata tidak hanya dialami oleh pasangan muda, bahkan juga dialami oleh pasangan paruh baya. Faktor yang paling sering dialami oleh pasangan paruh baya ini adalah kehadiran orang ketiga.

Resti meminta kepada masyarakat untuk menjaga keterbukaan satu sama lain dalam hal apapun, sehingga meminimalisir konflik rumah tangga. Selain itu, pasangan suami istri juga disarankan untuk tidak segan menunjukkan kasih sayang dihadapan anak, tentunya dengan batasan wajar.

Sehingga dapat memberikan contoh kepada anak-anak mereka untuk selalu berkasih sayang, dan mengurangi potensi timbulnya rasa takut, rasa takut ini tentu memicu gangguan psikologis pada keluarga.

Kasus lama tak kunjung usai, masyarakat diminta untuk tidak segan melaporkan KDRT yang dialami kepada DP3A sehingga tidak memperburuk keadaan bagi keutuhan rumah tangga, sekaligus untuk menekan angka KDRT.

Baca Juga:Anak Buah Prabowo, Aria Dwi Dicopot dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Sementara itu, Pengadilan Agama Bekasi mengabarkan adanya peningkatan kasus perceraian. Saat ni tercatat kasus gugatan perceraian sebanyak 3.111.

Humas Pengadilan Agama Bekasi, Ummi Azma mengemukakan bahwa angka itu terbilang tinggi. Bahkan, sudah 50 persen lebih dari angka kasus perceraian di Kota Bekasi tahun 2019 yang mencapai 4.343.

Ummi tidak dapat menjelaskan rinci akar permasalahan pada rata-rata kasus gugatan perceraian itu. Namun, ia mengaku mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh wanita selama Pandemi Covid-19.

"Gugatan perceraian dari pihak wanita 1.714 kasus, sedangkan talak pria 640 kasus. Sisanya 779 masih dalam tahap proses persidangan," katanya belum lama ini.

Ia menjelaskan, angka perceraian itu meningkat seketika pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga penerapan Work From Home (WFH). Jumlah penggugat naik hingga menembus di angka 3.111.

Baca Juga:Wakil Jubir Satgas COVID-19 Bekasi Irfan Maulana Positif Corona

"Pada awal Januari-Februari itu kita masih mengurus kasus perceraian pada tahun 2019, itu tersisa 438 perkara," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak