Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Ditunda Setelah Banyak Protes

Setelah diprotes banyak pihak, kenaikan tarif tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akhirnya ditunda.

Iwan Supriyatna
Senin, 07 September 2020 | 06:37 WIB
Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Ditunda Setelah Banyak Protes
Polisi Lalu Lintas mengatur arus lalu lintas di jalan Tol Cipularang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

SuaraJabar.id - Setelah diprotes banyak pihak, kenaikan tarif tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akhirnya ditunda.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cipularang sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km yang keduanya berada dibawah pengelolaan PT Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Penundaan kenaikan tarif tol ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19.

Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.

Baca Juga:Ridwan Kamil Murka ke Jasa Marga Gara-gara Tarif Tol Cipularang Naik

Penundaan penyesuaian kenaikan tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.

Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut, Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, Golongan V Rp 119.000.

Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut, Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500, Golongan V Rp 26.000.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bereaksi saat mengetahui rencana kenaikan tarif tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).

Melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil, Kang Emil merasa tak setuju dengan rencana kenaikan tarif tol tersebut.

Baca Juga:Rakyat Sedang Susah, Kenaikan Tarif Tol Cipularang Padaleunyi Harus Ditunda

Apalagi di tengah kondisi pandemi saat ini, jika tarif tol dinaikan maka bukan tidak mungkin beban masyarakat akan semakin besar. Berikut tulisan Ridwan Kamil di akun Instagram pribadinya.

YTH PT JASA MARGA @official.jasamarga

Menaikan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena sub sektor ekonomi turunannya akan ikut naik.

BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, mengharatiskan, mensubsidi, ini malah menaikan beban ongkos ekonomi.

Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara anda.

Unggahan Ridwan Kamil soal protes rencana kenaikan tarif tol pun ditanggapi beragam oleh warganet.

@adimaulanap Setuju, semangat pak, jgn kendur, pelaku umkm seperti saya merintih

@fandi_ahmmad Goodbener

@halfawialves Gapernah nonton tv pa jasamargana kuuleun

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh, antara lain Golongan (Gol) I sebesar Rp 42.500, dari tarif semula Rp 39.500.

Kemudian Gol II sebesar Rp 71.500 dari yang semula Rp 59.500, lalu Gol III sebesar Rp 71.500 dari yang semula Rp 79.500.

Gol IV menjadi Rp 103.500 dari yang semula Rp 99.500 dan Gol V menjadi Rp 103.500 dari yang semula Rp 119.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini