SuaraJabar.id - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta kawasan dengan angka penularan Covid-19 masih tinggi seperti Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya untuk menerapkan Pembatasan Sosial Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).
Hal ini merujuk kegiatan razia masker serta penerapan PSBMK di Kota Bogor sejak 29 Agustus lalu di mana setelahnya angka kasus penularan Covid-19 di Kota Bogor menurun. PSBMK sendiri mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18:00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21.00 WIB.
"Ada penurunan kasus di Kota Bogor, sehingga manajemen jam malam (PSBMK) kelihatannya memiliki pengaruh yang positif. Jadi, Gugus Tugas Jabar merekomendasikan kepada tempat yang kenaikan (kasus) tinggi melakukan pola yang sama (yaitu PSBMK)," kata Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, ditulis Kamis (10/9/2020).
Pada periode 31 Agustus hingga 6 September 2020 sendiri, terdapat tiga daerah Risiko Tinggi atau Zona Merah di Jabar, yaitu Kota Depok serta Kota dan Kabupaten Bekasi. Sementara level kewaspadaan lainnya yakni terdapat 14 kabupaten/kota Zona Oranye (Risiko Sedang) dan 10 kabupaten/kota Zona Kuning (Risiko Rendah).
Baca Juga:Dukung Anies PSBB Total, Ketua DPRD: Jatuhi Sanksi Setegas-tegasnya
Menurut hasil pantauan Gugus Tugas Jabar, pergerakan masyarakat di minggu ini hampir sama dengan pergerakan sebelum diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk penerapkan protokol kesehatan.
"Untuk itu, pengetatan (protokol kesehatan) 3M (yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) menjadi tantangan (untuk ditingkatkan)," ujar Emil.
Terpisah, Juru bicara Gugus Tugas Jabar sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Jabar, Berli Hamdani menanggapi penerapan PSBB total yang dilakukan oleh DKI Jakarta. Menurutnya, jika secara kajian ilmiah menunjukkan daerah di Jabar khususnya Bodebek mengalami pelonjakkan kasus dan ancaman, maka kemungkinan akan diberlakukan PSBB seperti halnya di DKI Jakarta.
“Strategi Jabar berusaha untuk mengambil keputusan terbaik untuk masyarakat. Kalau secara kajian ilmiah beserta data informasi menunjukan ke arah ancaman yang lebih besar untuk penularan, pastinya akan diberlakukan seperti halnya DKI. Terutama untuk penyangga Bodebek dan Bandung Raya,” ungkapnya kepada SuaraJabar.id.
Hal yang sama diutarakan Sekretaris Gugus Tugas Jabar, Daud Ahmad bahwa saat ini di Bandung Raya masih melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hingga 14 September. Terkait langkah PSBB akan kembali dikaji.
Baca Juga:PSBB Serang, Mal Cuma Boleh Buka sampai Pukul 18.00 WIB
“Gubernur Jabar sudah memperpanjang PSBB Proporsional untuk wilayah Bodebek sampai 29 Sept 2020. Implementasi dari Kepgub tersebut mengamanatkan kepada para Bup/Walkot di Bodebek untuk melaksanakan PSBMK sesuai dengan level kewaspadaan di wilayahnya,” katanya.
“Bandung Raya sampai tanggal 14 September masih AKB. Akan dievaluasi lebih lanjut, keputusan ada di Pimpinan Gugus Tugas Jabar,” tandasnya.
Kontributor : Emi La Palau