SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung tidak akan membatasi warga yang berada di zona merah untuk masuk ke wilayah Bandung. Pemkot Bandung hanya akan memperketat penerapan peraturan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengungkapkan bahwa tidak ada pembatasan warga dari luar kota Bandung. Bagi warga yang berada di zona merah seperti Jakarta misalnya, tidak ada ketentuan khusus untuk dapat masuk ke Kota Bandung.
“Masih diperbolehkan warga dari Jakarta, tidak perlu membawa surat kesehatan dan lainnya,” katanya di Balai Kota Bandung, Jumat (11/9/2020).
Sementara untuk kegiatan pada sektor hiburan malam masih tetap diizinkan untuk beroperasi. Selain itu, sektor pariwisata dan lainnya masih akan beroperasi seperti semula.
Baca Juga:Anies Dihantam, Rizal Ramli: Bung Airlangga Jangan Suudzon dan Cetek
“Semuanya sama seperti relaksasi, tetap diperbolehkan beroperasi, hanya saja diperketat unuk penerapan sanksi,” katanya.
“Kita mau menghadirkan dulu pembatasan aktifas kegiatan di jam malam,” tambahnya.
Pihaknya mengungkapkan pengetatan AKB akan mulai diberlakukan pada hari ini. Penerapan sanksi pada Perwal 46 tahun 2020 tentang AKB akan langsung diperketat. Selama pengetatan AKB, jika ada sektor hiburan yang akan mengajukan relaksasi masih diperbolehkan.
“Kebijakan sanksi mulai berlakukan hari ini, tidak ada perubahan Perwal,” katanya.
Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk tidak melakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) yang disarankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal itu dikarenakan kondisi kota Bandung masih berada di zona oranye yakni masih terkendali.
Kontributor : Emi La Palau
Baca Juga:Anies: 17 Persen Kematian karena Corona di DKI Terjadi Pada September