Kasus RTH Bandung, KPK Panggil Pegawai Bank Jabar Banten dan BRI

Tiga pegawai Bank Jabar Banten (BJB) Nena Prachwati, Ria Mutiasari, dan Ade Lisdiana, empat pegawai Bank Bukopin Hendrawati, Elsa Lisnawati, Fitria Astaloka, dan Tintin Gustin

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 16 September 2020 | 12:15 WIB
Kasus RTH Bandung, KPK Panggil Pegawai Bank Jabar Banten dan BRI
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan pegawai bank sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 dan 2013.

"Dipanggil untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta). Pemeriksaan di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir Antara, Rabu (16/9/2020).

Sembilan saksi tersebut, yaitu tiga pegawai Bank Jabar Banten (BJB) Nena Prachwati, Ria Mutiasari, dan Ade Lisdiana, empat pegawai Bank Bukopin Hendrawati, Elsa Lisnawati, Fitria Astaloka, dan Tintin Gustini.

Selanjutnya, dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Yudi Winaya Yogapranata dan Cheryya Agustina. 

Baca Juga:Rabu Ini, Rakyat Papua Kembalikan Biaya Pendidikan Veronica Rp773 Juta

Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Dadang, yaitu Camat Cilengkrang 2012 (PPAT sementara) Wawan Ahmad Ridwan, Camat Cilengkrang 2013 (PPAT sementara) Indra Respati, Camat Rancaengkek 2013 (PPAT sementara) Haris Taufik, Camat Cibiru 2015 (PPAT sementara) Zamzam Nurzaman, dan PPAT Dian Gandirawati.

Diketahui, Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.

Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatan-nya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Edi Siswadi memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung saat itu Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Baca Juga:Promosinya Viral, Ridwan Kamil Borong Odading Mang Oleh di Bandung

Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.

Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak