- Kejari Kabupaten Sukabumi menetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh berinisial RN sebagai tersangka korupsi.
- Tersangka memalsukan dokumen untuk mencairkan APBDes 2025 yang menyebabkan 67 kegiatan desa tidak terlaksana.
- Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp574,25 juta berdasarkan hasil audit investigasi.
SuaraJabar.id - Pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh berinisial RN sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan desa hingga Rp574,25 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka Rino Nuramdani dilakukan oleh tim Seksi Tindak Pidana Khusus pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan Rino Nuramdani, selaku Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2025,” tegas Fahmi, dilansir dari SukabumiUpdate - jaringan Suara.com, Rabu (19/8/2026).
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu orang ahli.
Baca Juga:Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Cicatih Sukabumi, Diduga Hilang dari Desa Cisarua
“Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu orang ahli,” kata Fahmi.
Berdasarkan hasil penyidikan, RN diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Dokumen tersebut diduga dibuat dengan memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa.
“Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI,” ungkapnya.
Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka diduga memindahkan sejumlah dana ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:Tali Bendera Putus Saat Upacara HUT RI ke-81 di Sukabumi, Kesigapan Paskibra Selamatkan Sang Saka
Fahmi menyebut, dana tersebut antara lain digunakan untuk renovasi rumah pribadi serta membayar utang dan bunga pinjaman. Sementara itu, sebanyak 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 disebut tidak terlaksana.
“Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka diduga memindahkan sejumlah dana ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Besaran kerugian keuangan desa diketahui berdasarkan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tanggal 13 Juli 2026. Dalam audit tersebut, ditemukan kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771. ReferensiGeografis
“Berdasarkan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tanggal 13 Juli 2026, ditemukan kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771,” ujar Fahmi.
Atas perbuatannya, RN diduga melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun ancaman pidana terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai dengan ketentuan pasal yang diterapkan.