Baca 10 detik
- Kejari Kabupaten Sukabumi menetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh berinisial RN sebagai tersangka korupsi.
- Tersangka memalsukan dokumen untuk mencairkan APBDes 2025 yang menyebabkan 67 kegiatan desa tidak terlaksana.
- Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp574,25 juta berdasarkan hasil audit investigasi.
Selanjutnya, terhadap tersangka RN dilakukan penahanan di Lapas Warung Kiara Kelas II A selama 20 hari, terhitung mulai 18 Agustus 2026 hingga 6 September 2026, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.