Sandiwara Gagal, Kepala Toko Alfamart Diciduk Polisi

Menariknya, ungkap Hario, yang melaporkan kejadian pencurian di Alfamart Sukarame tersebut adalah RJ, pelaku sendiri.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 22 September 2020 | 14:49 WIB
Sandiwara Gagal, Kepala Toko Alfamart Diciduk Polisi
Rilis kasus pembobolan minimarket di Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (22/9/2020). (Ayotasik.com/Irpan Wahab Muslim)

"Motif pelaku karena terlilit hutang, dari pengakuannya hutang online sekitar Rp 50 juta. Sementara uang yang diambil dari brankas Alfamart Rp 47 juta, termasuk puluhan slove rokok, total kerugian Rp 60 juta," jelas Hario.

Pelaku pun, ungkap Hario, sempat menggunakan uang hasil membobol brankas Alfamart untuk melunasi hutangnya. Barang bukti yang diamankan selain uang kes Rp 26 juta juga ratusan bungkus rokok dan CCTV yang dirusak.

"Pelaku kita jerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan penjara selama tujuh tahun," tambah dia.

Pelaku, RJ (30) mengaku nekat mencuri dan membobol brankas di tempatnya bekerja Alfamart Sukarame, karena terlilit hutang pinjaman online.

Baca Juga:Takut Covid-19, Warga Biarkan Pria yang Pingsan di Tengah Jalan

"Terlilit hutang pak, gelap mata, ada kesempatan mencuri brankas uang di Alfamart. Saya sudah sembilan tahun sebagai karyawan Alfamart, di Sukarame saya kepala toko," tutur RJ.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak