Kasus Inses, Gadis ABG Dirudapaksa Ayah Sejak Tinggal Bareng Ibu Tiri

"Dilakukan kurang lebih sejak tiga bulan yang lalu karena korban sudah dua tahun ini ibunya tidak tahu ke mana."

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 30 September 2020 | 13:24 WIB
Kasus Inses, Gadis ABG Dirudapaksa Ayah Sejak Tinggal Bareng Ibu Tiri
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Pria berinisial N (47) di Kampung Nagrak, Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi yang terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya alias hubungan inses ternyata merupakan residivis.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan seperti dikutip dari Sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com, Rabu (30/9/2020) mengatakan jika aksi pemerkosaan itu terjadi setelah korban sejak tinggal satu rumah dengan ibu tirinya.

Kasus ini terungkap setelah Jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menerima informasi dari masyarakat.

Setelah diselidiki, pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya, Jumat (25/9/2020) lalu.

Baca Juga:Dalih Berhalusinasi, Ayah Pelaku Inses Ancam Cekik Anak Jika Tak Dilayani

"Dilakukan kurang lebih sejak tiga bulan yang lalu karena korban sudah dua tahun ini ibunya tidak tahu ke mana," kata Cepi.

Dari pemeriksaan sementara, NA mengaku melakukan perbuatannya itu karena suka berhalusinasi.

"Cerai dengan istrinya dan menikah lagi. Korban tinggal dengan pelaku dan ibu tiri. Dilakukannya di kamar. Alasan pelaku ya terlalu banyak berhalusinasi," kata dia.

Cepi mengatakan setiap kali melakukan aksinya, pelaku seringkali mengancam akan mengurung dan mencekik korban yang masih di bawah umur tersebut. Tak hanya itu, Cepi juga menyebut, pelaku mengancam agar korban tidak memberi tahu siapapun terkait peristiwa yang dialaminya.

"Ancaman dari pelaku tidak boleh memberi tahu siapapun, bila diberitahu ke orang maka korban akan dibuang atau tidak diurus," ujar Cepi.

Baca Juga:Keperawanan Direnggut Paranormal, Gadis Cilegon Gagal Ketemu Arwah Ayah

Cepi menuturkan, untuk sementara ini pihaknya belum mengecek apakah pelaku mengalami kelainan seks atau tidak. Sejak kasus ini terungkap, polisi juga menggandeng pemerintah setempat untuk melakukan pendampingan psikologi kepada korban.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk penanganan korban. Saat ini pelaku kita amankan dan korban kita lakukan rehabilitasi mental," kata dia.

Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 76D Jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 menjadi UU dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak