Cuti Hamil Dicabut, Ribuan Buruh Perempuan Gerudug Balai Kota Bandung

Berat untuk kaum perempuan, kalau kita lahiran minimal 40 hari dan 3 bulan cuti lahiran dihapuskan, tambahnya.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 06 Oktober 2020 | 13:44 WIB
Cuti Hamil Dicabut, Ribuan Buruh Perempuan Gerudug Balai Kota Bandung
Ribuan buruh dari 9 serikat buruh yang berasal dari sekitar 20 perusahaan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). [Emi La Palau/Suarajabar.id]

SuaraJabar.id - Ribuan buruh dari 9 serikat buruh yang berasal dari sekitar 20 perusahaan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Mereka menyuarakan penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Pantauan SuaraJabar.id di lokasi, ribuan buruh yang didominasi perempuan memadati Jalan Wastu Kencana, Balai Kota Bandung, sejak pagi sekira pukul 10.30 WIB. Massa aksi tampak duduk dengan tertib di jalanan, mengenakan masker dan membawa payung.

“Alasan kita membawa payung, bukan takut kepanasan, tapi kita ingin menunjukkan kepada pemerintah bahwa payung sebagai sarana jaga jarak, sarana kesehatan. Juga sebagai simbolik hilangnya peran pemerintah terhadap rakyt, sehingga kita memayungi diri sendiri,” kata ketua SBSI 92, Hermawan dalam orasinya.

Selain itu, Hermawan menyebut bahwa pihaknya menolak pengesahan Ombibus Law Ciptaker. Pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Bandung untuk mendesak Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti UU (Perpu).

Baca Juga:Ribuan Buruh Cianjur Gelar Aksi Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja

“Kita akan selalu menyuarakan kezoliman pemerintah, kita berharap tahapan selanjutnya kita akan meminta Pemkot agar mengeluarkan surat agar segera meminta pemerintah pusat pengeluarkan Perpu,” katanya.

Sementara itu, salah seorang buruh perempuan, Ratna Juita Wati dari serikat Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (Gobsi) mengatakan alasan dirinya ikut turun atas keprihatinan terhadap disahkannya UU Omnibus Law Ciptaker. Hal itu dinilai banyak merugikan buruh perempuan.

“Saya prihatin, banyak pasal-pasal yang merugikan permepuan, cuti haid, cuti melahirkan dihilangkan, dan masih banyak hal yang merugikan perempuan,” katanya.

“Berat untuk kaum perempuan, kalau kita lahiran minimal 40 hari dan 3 bulan cuti lahiran dihapuskan,” tambahnya.

Sebagai buruh perempuan, kebijakan pada Omnibus Law banyak menghapuskan hak buruh perempuan. Ia berharap pemerintah bisa mengambil sikap untuk menghapuskan.

Baca Juga:UU Cipta Kerja Resmi Diketok, Ini Respon Pengusaha di Brebes

“Apalagi saat ini kebanyakan buruh perempuan di pabrik, dan hak-hak kita semakin hilang. Kami berharap UU ini bisa dihapuskan,” ungkapnya.

Ribuan buruh dan pekerja yang tergabung dalam 9 serikat buruh, diantaranya K-SPSI, SBSI 92, FSP TSK SPSI, SPN, FSP LEM SPSI, Gaspermindo, Garteks KSBSI, Gobsi. Mereka tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung yang bertekat akan terus melakukan perlawanan atas sikap pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat khsusnya kepada para pekerja dan buruh.

Tujuh hal yang disoroti dan disinyalir menyulitkan buruh dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja diantaranya hilangnya upah minum kota/kabupaten, dihilangkannya sangsi pidana bagi pengusaha yang melanggar, dihilangkannya hak cuti, hak pesangon yang hilang, jam kerja yang tidak dibatasi, penggunaan tenaga kerja asing yang dibebaskan, hilangnya jaminan sosial.

Kontributor : Emi La Palau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak