Ngaku Korban di Sidang, Bos Sunda Empire: Yang Mulia Saya Tak Layak Dihukum

"Majelis yang mulia bahwa saya sesungguhnya tidak layak dihukum atau dipenjara dari apa yang diperbuat..."

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 06 Oktober 2020 | 16:23 WIB
Ngaku Korban di Sidang, Bos Sunda Empire: Yang Mulia Saya Tak Layak Dihukum
Petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Rangga Sasana saat mendatangi Polda Jabar. (Suara.com/Emi La Palau).

SuaraJabar.id - Salah seorang terdakwa petinggi Sunda Empire, Ki Raden Rangga Sasana meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa atas kasus kekaisaran fiktif yang telah menyebarkan berita bohong atau hoaks hingga menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, Rangga mengaku hanya korban atas keberadaan Sunda Empire.

"Karena saya adalah korban, maka saya mohon kepada majelis, kepada dewan jaksa membebaskan saya dari perkara hukum yang dituduhkan. Majelis yang mulia bahwa saya sesungguhnya tidak layak dihukum atau dipenjara dari apa yang diperbuat," kata Rangga.

Selain itu, Rangga juga mengaku dirinya hanya sebagai korban atas perseteruan perbedaan pandangan ilmu pengetahuan sejarah antara Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Banks dan pelapor kasus Sunda Empire, seorang Budayawan Sunda bernama Ari.

"Ada perbedaan kesalahpahaman dan pandangan ilmu pengetahuan dan sejarah antara lain suku Sunda dan Sunda Empire yang dibawa dan punya pandangan sejarah di bidang masing-masing yang berbeda," katanya.

Kemudian, Rangga mengaku bukan salah satu pendiri Sunda Empire. Pasalnya, ia mengaku baru mendaftarkan diri sebagai anggota pada tahun 2018 dan aktif di sebagai sekretaris jenderal di tahun 2019.

Adapun Rangga pertanggungjawaban video dirinya yang tersebar di media sosial, ia mengaku itu adalah permintaan dari Nasri Banks.

"Yang pasti bukan saya yang melakukan dan yang mengunggah karena sesungguhnya saya hanya pejabat Sunda Empire. Setiap kegiatan, orasi dan lain-lain hanya dilakukan dan dipertanggungjawabkan Grand Prime Minister Nasri Banks dan Ratna Ningrum," katanya.

Sebelumnya, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran untuk dihukum empat tahun penjara.

Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja menuntut ketiga terdakwa secara meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Menurut jaksa, kebohongan itu bisa merusak keharmonisan masyarakat adat sunda.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara. Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," kata Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, pada Selasa (22/9).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak