SuaraJabar.id - Polisi membekuk tiga pemuda pelaku pengeroyokan Putra Muhammad Sidqi yang terjadi pada, Minggu (27/9/2020), di salah satu pos satpam di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Ketiga pelaku yang kekinian telah jadi tersangka masing-masing berinisial RR (18), DMS (17), dan AH (17).
"Karena usia mereka masih muda jadi demi kepentingan psikologis mereka bertiga, tersangka tidak kita hadirkan jadi harap dimaklumi," ungkap Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra dalam keterangan Pers, Rabu (7/10/2020).
Angga menjelaskan kronologis kasus pengeroyokan terhadap Putra tersebut.
Baca Juga:RLC Nyaris Penuh, Tangsel Siapkan Hotel Tampung Pasien Covid-19
Saat itu, kata Angga, korban bersama rekannya menggunakan sepeda motor sekitar pukul 00.30 dini hari WIB.
Kemudian korban melintas ke kumpulan warga sekitar. Saat ingin terus melintas, akses jalan sudah di portal karena sudah larut malam.
"Kemudian korban minta kepada warga yang ada di sekitar, salah satunya adalah para tersangka ini, untuk membuka portal tersebut," kata Angga.
"Namun warga di situ enggan karena sudah malam. Akhirnya terjadi cekcok mulut kemudian berimbas kepada dibawanya korban dan rekannya ke sebuah pos di dekat tempat cekcok tersebut dan terjadilah proses pemukulan dan pelemparan botol," paparnya.
Pelaku, kata Angga, melakukan kekerasan dengan pemukulan dan melemparkan pecahan botol, sehingga menyebabkan korban mengalami luka di lengan kanan dan dijahit sebanyak 15 jahitan.
Baca Juga:4 Fakta Delta Spa BSD Serpong Digerebek Tetap Buka saat Pandemi Corona
Saat ini korban di rawat selama 5 hari di RSUD Tangerang Selatan.
Untuk motif para pelaku sebenarnya tidak ada motif khusus. Hanya saja ketika korban ingin melintas, para pelaku merasa sudah tidak saatnya lagi membuka portal karena sudah malam.
"Jadi untuk diluruskan kepada rekan-rekan sekalian bahwa para pelaku bukanlah geng motor itu yang pertama, kemudian yang kedua kekerasan dilakukan yang menyebabkan luka di lengan korban bukan menggunakan senjata tajam seperti celurit golok dan sebagainya tapi menggunakan pecahan botol,” papar Angga.
Pelaku pun, lanjut Angga, sebelum melakukan aksinya dalam keadaan mabuk, karena diketahui sebelumnya telah menenggak minuman keras.
"Kepada para pelaku kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," tandasnya.