Masuk Zona Merah, Kota Bandung Pertahankan AKB Diperketat

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengungkapkan, PSMBK belum menjadi pilihan karena penyebaran virus corona di kota yang ia pimpin masih terkendali.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 07 Oktober 2020 | 20:23 WIB
Masuk Zona Merah, Kota Bandung Pertahankan AKB Diperketat
Petugas kepolisian bersama Satpol PP menutup jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/9/2020). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung belum akan mengambil langkah melaksanaan Pembatasan Sosial Beskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) meski sudah menyandang status zona merah penyebaran Covid-19.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengungkapkan, PSMBK belum menjadi pilihan karena penyebaran virus corona di kota yang ia pimpin masih terkendali. Berdasarkan angka reproduksi penyebaran virus Corona masih di angka 0.83.

Langkah tersebut diambil setelah dilakukan Rapat terbatas (Ratas) bersama Forkopimda Kota Bandung, di Pendopo, Rabu (7/10/2020). Namun pihaknya kata Oded, akan meningkatkan pengawasan pada operasi yustisi.

“Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, yang terdiri dari seluruh Forkompimda di Kota Bandung memutuskan tetap melaksanakan AKB Diperketat dengan lebih menguatkan pengawasan operasi yustisi di semua titik di Kota Bandung,” katanya.

Baca Juga:Musim Banjir, Satgas COVID-19 Ingatkan Pentingnya Sanitasi

Oded mengatakan, pihaknya akan memberlakukan PSBMK pada tingkat RT maupun RW secara proporsional dengan melihat jumlah kasus konfirmasi positif di wilayah tersebut.
Namun, penerapan PSBMK baru akan diterapkan jika ada permintaan dari kewilayahan setempat.

“Sampai saat ini belum ada permintaan untuk menerapkan PSBMK,” ungkapnya.

Pihaknya juga belum akan mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai penanggulan Covid-19 di Kota Bandung.

“Kami tidak akan mengeluarkan Perwal baru. Perwal 37,46, dan 52 tahun 2020 masih berlaku. Adapun jika PSBMK diberlakukan, akan diatur dalam Keputusan Wali Kota,” katanya.

Menurut data yang dimiliki oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, angka reproduksi Covid-19 per tanggal 6 Oktober 2020 berada di angka 0,83 (di bawah 1). Turun 0,16 dari tanggal 24 September 2020 lalu.

Baca Juga:Penjualan Kaktus Mini Meningkat Ditengah Pandemi

“Ini artinya kasus Covid 19 di Kota Bandung sangat terkendali. Namun kami akan terus melakukan tindakan tindakan pelacakan dari segi epidemologi, suveilans, dan peningkatan pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

Hingga saatbini konfirmasi aktif pasien Covid-19 di Kota Bandung sejumlah 189 (bertambah 85), konfirmasi sembuh 1.213 (bertambah 192) dan konfirmasi meninggal 61 (bertambah 7).

Kenaikan kasus kematian disebabkan oleh penyakit komorbid/penyerta, 67.21% terjadi karena diabetes mellitus dan hipertensi.

Di Kota Bandung ada 90 kelurahan bebas Covid-19. Sedangkan yang terdapat kasus Covid ada 61 kelurahan. Sementara hingga saat ini terdapat 3 kecamatan tanpa kasus konfirmasi aktif, yaitu Babakan Ciparay, Bandung Wetan, dan Cibiru.


Buka Tutup Jalan Berlanjut

Pemerintah Kota Bandung mengklaim penutupan 5 ruas jalan di Kota Bandung efektif untuk mengurangi kerumunan, selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Diperketat. Berdasarkan hasil rapat terbatas bersama Forkopimda penutupan jalan akan dilanjutkan.

Oded mengatakan kebijakan buka tutup jalan akan terus dilanjutkan. Pihaknya mengklaim cara tersebut efektif untuk mengurangi kerumunan.

“Karena berdasarkan penelitian dan pengalaman, cara itu yang paling efektif untuk mengurangi kerumunan. Intinya pengetatan di lingkup Kota akan ditingkatkan,” katanya.

Oded mengatakan saat ini tingkat kepatuhan masyarakat kota Bandung menurun. Mayoritas warga tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.

“Tingkat kepatuhan masyarakat menurun sebesar 7.05%. Mayoritas warga tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker,” katanya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Bandung akan membatasi mobilitas kendaraan selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Diperketat. Lima ruas jalan di Kota Bandung akan mulai ditutup pada pagi, siang dan malam hari, sejak Jumat (18/9/2020) lalu.
Penutupan dilakukan pada pagi Pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.00 WIB, siang hari pada pukul 14.100 sampai 16.00 WIB dan pada malam hari mulai pukul 22.00 sampai dengan pukul 06.00 pagi.

Ruas jalan yang akan ditutup adalah ruas Jalan Simpang Otista-Suniaraja sampai dengan Otista-Asia Afrika, Simpang Asia Afrika - Tamblong sampai dengan Asia Afrika-Cikapundung Barat, Purnawarman-Riau sampai dengan Purnawarman-Wastukencana. Selain itu mulai dari Merdeka-Riau hingga Merdeka-Aceh dan Merdeka-Aceh hingga Merdeka-Jawa.

Kontributor : Emi La Palau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini