Iqbal mengingatkan polisi terkait perlindungan kepada jurnalis. Terkait peristiwa pemaksaan penghapusan video oleh polisi misalnya, UU Pers mengatur bahwa terhadap pers nasional, tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat tiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)." bunyi lengkap dari sanksi jika melakukan penyensoran pada jurnalis.
Untuk itu kata Iqbal, AJI Kota Bandung mendesak polisi unutk mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan personel kepolisian terhadap jurnalis dalam peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja. Dan yang pasti menindaklanjuti pelaporan kasus serupa yang pernah dibuat di tahun-tahun sebelumnya.
"Mengimbau pimpinan redaksi ikut memberikan pendampingan hukum kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan aparat sebagai bentuk pertanggungjawaban," tambah Iqbal.
Baca Juga:Sempat Diamankan Polisi Liput Demo, Jurnalis Merahputih.com Dipulangkan
AJI Kota Bandung juga mendesak polisi untuk memegang prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam setiap melakukan operasi pengamanan.