Edi mengatakan, percaya kepolisian akan tetap menjadi Rasta Sewakottama (Pelayan Dan Abdi Utama Negara). Tetap berpegang teguh kepada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Tugas pokok polisi pertama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, kedua menegakan hukum dan ketiga memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Edi juga menyampaikan perihal penahanan mahasiswa Unisba yang telah dibebaskan dan dianggap selesai, namun beberapa mahasiswa di luar Unisba masih tertahan. Ia meminta pihak kepolisian untuk membebaskan mahasiswa yang masih tertahan.
“Makanya dari sudut kepentingan Unisba sudah keluar, tapi saya minta tidak hanya mahasiswa Unisba saja, semua perguruan tinggi manapun yang sedang menjalani proses hukum di kepolisian mohon dikeluarkan,” ungkapnya.
Baca Juga:3 Pendemo Tolak UU Cipta Kerja di Pontianak Positif Covid-19
Sementara itu untuk beberapa satpam yang mengalami tindakan kekerasan dari oknum kepolisian telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihak Unisba.
Pemeriksaan awal dilakukan untuk mengecek terkait kemungkinan adanya geger otak, setelah diperiksa, seluruh Satpam dalam kondisi baik. Tidak ada yang mengarah ke indikasi geger otak. Satu orang Satpam terparah yang mengalami memar di telinga dan pelipis.
Sebelumnya, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya merespon video pemukulan terhadap Satpam Universitas Islam Bandung (Unisba) di Jalan Tamansari yang diduga dilakukan oleh anggota polisi.
Ulung mengatakan ia akan langsung mendatangi Kampus Unisba untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Kita tetap melakukan nanti kita akan mendatangi kampus untuk berkomunikasi kepada kampus lagi agar tidak terjadi lagi miss komunikasi," kata Ulung di Mapolrestabes, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga:Duh! Kuli Bangunan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malang Masih Ditahan
Kontributor : Emi La Palau