SuaraJabar.id - Bareskrim Mabes Polri telah menangkap delapan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka ditangkap terkait aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Penangkapan petinggi KAMI, salah satu kelompok yang kritis terhadap pemerintah, terjadi di tengah polemik soal 'aktor intelektual" di balik kerusuhan dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.
KAMI membantah tudingan bahwa mereka berperan dalam kerusuhan, menyebut penangkapan ini merupakan bagian dari "pola lama" mengambinghitamkan kelompok yang berseberangan dengan pemerintah.

Salah satu aktivis KAMI yang ditangkap polisi, yakni Kingkin Anida. Berikut fakta-fakta Kingkin Anida:
Baca Juga:Polisi Tangkapi Petinggi KAMI, Gatot: Jangan Diributkan Apalagi Dikasihani
1. Guru Ngaji
Kingkin dikenal sebagai guru ngaji di komplek perumahannya di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Oleh ibu-ibu warga sekitar, Kingkin dianggap sebagai panutan dan sering mengisi pengajian di majelis ta'lim di daerah tersebut.
Salah seorang ibu yang tinggal di sekitar tempat tinggal Kingkin, mengaku kaget dengan peristiwa penangkapan guru ngajinya itu.
"Kaget lah. Setelah tahu, kita semua (ibu-ibu pengajian) enggak bisa tidur. Enggak tahu kapan ditangkapnya. Tahu-tahu ada info itu digrup katanya minta doa buat umi, kira-kira infonya hari Minggu," ungkap ibu tersebut yang meminta namanya dirahasiakan saat ditemui Suara.com, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga:IPW: Aktivis KAMI Ditangkap Kemungkinan Untuk Menguji Nyali Gatot Nurmantyo

Meski begitu, dia tidak mengetahui secara pasti terkait kasus yang menyebabkan guru ngajinya tersebut diamankan.